ANDORRA adalah negara kecil berdaulat yang terletak di Semenanjung Iberia. Negara yang yang tak memiliki laut ini berbatasan dengan Perancis di utara serta Spanyol di selatan. Kendati berlokasi di Eropa, negara ini bukan merupakan anggota dari Uni Eropa.
Saking kecilnya luas negara, Andorra menempati peringkat ke-6 negara terkecil di Eropa dan peringkat ke-16 negara terkecil di dunia. Selain itu, negara yang tersohor akan pelabuhan bebasnya ini dihuni hanya sekitar 77.006 jiwa pada 2018.
Dari segi ekonomi, Andorra mengandalkan sektor pariwisata, utamanya olahraga musim dingin. Meski begitu, negara ini juga punya komoditas andalan yaitu tembakau. Adapun produk domestik bruto (PDB) negara ini tercatat USD$3,35 miliar pada 2019.
Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dianggap residen pajak bila didirikan, terdaftar, atau manajemen efektifnya berada di Andorra. Lalu, orang pribadi dianggap residen pajak jika tinggal di Andorra lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau pusat kepentingan ekonomi/vitalnya ada di Andorra.
Serupa dengan Indonesia, Andorra menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak di Andorra dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan nonresiden diterapkan prinsip source income.
Pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan dikenakan atas penghasilan kena pajak dengan tarif sebesar 10%. Sementara itu, pajak penghasilan untuk orang pribadi dikenakan tarif progresif dengan 3 tingkatan tarif.
Pertama, tarif 0% ditujukan untuk penghasilan kena pajak hingga EUR24.000. Kedua, tarif 5% ditujukan untuk penghasilan kena pajak mulai EUR24.001 sampai dengan EUR40.000. Ketiga, tarif 10% berlaku untuk penghasilan kena pajak diatas EUR40.000.
Di sisi withholding tax, penghasilan dividen dan bunga yang diterima perusahaan residen maupun nonresiden tidak dikenakan pajak. Penghasilan royalti yang diterima perusahaan residen juga tidak dikenai pajak, tetapi untuk perusahaan nonresiden dikenai pajak dengan tarif 5%.
Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi residen maupun nonresiden tidak dikenakan pajak. Lalu, penghasilan bunga yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak 5%, sedangkan penghasilan bunga yang diterima orang pribadi nonresiden tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, untuk penghasilan berupa royalti yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak dengan tarif 10%, sedangkan untuk orang pribadi nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 5%
Andorra menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 4,5%. Namun, terdapat tarif yang lebih rendah yaitu sebesar 2,5%, 1%, dan 0% untuk barang dan layanan tertentu. Ada juga tarif khusus untuk jasa industri keuangan sebesar 9,5%.
Perihal aturan anti-penghindaran pajak, transaksi yang melibatkan perusahaan afiliasi (hubungan istimewa) harus memenuhi arm’s length principle. Selain itu, Andorra juga telah mewajibkan penerapan country by country report (CbCR) dengan mengacu pada ketentuan OECD.
Andorra tidak memiliki thin capitalization rules, tetapi pembiayaan yang terkait dengan pihak di tax havens tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan pembiayaan tersebut wajar.
Andorra juga tidak memiliki ketentuan terkait controlled foreign companies (CFC), tetapi aturan pajak Andora telah mencakup prinsip realitas ekonomi sebagai general anti-avoidance rule (GAAR) untuk transaksi yang dianggap melanggar, menghindari, mengurangi, atau menunda kewajiban pajak
Hingga Januari 2020, Andorra telah menjalin tax treaty dengan Siprus, Prancis, Liechtenstein, Luksemburg, Malta, Portugal, Spanyol, dan Uni Emirat Arab. Andorra juga menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Monarki Konstitusional |
PDB Nominal | USD$3,35 miliar (2019) |
Populasi | 77.006 (2018) |
Tarif PPh Badan | 10% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0% untuk penghasilan hingga EUR24.000 5% untuk penghasilan EUR24.001-EUR40.000 10% untuk penghasilan diatas EUR40.000 |
Tarif PPN | 4,5% standar |
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan | 0% bagi residen maupun non residen |
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan | 0% bagi residen; 5% bagi non residen |
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan | 0% bagi residen maupun non residen |
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi | 0% bagi residen maupun non residen |
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi | 10% bagi residen; 5% bagi non residen |
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi | 10% bagi residen; 0% bagi non residen |
Tax Treaty | 8 negara |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.