PENANGANAN COVID-19

Begini Skema Burden Sharing Pemerintah dan Bank Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 18:22 WIB
Begini Skema Burden Sharing Pemerintah dan Bank Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas surat menteri keuangan terkait perkembangan skema burden sharing pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati skema pembagian beban atau burden sharing dalam memenuhi pembiayaan program penyelamatan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema burden sharing diharapkan dapat menjaga kualitas defisit APBN. Selain itu, implementasi burden sharing juga tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, suku bunga, dan inflasi tetap terkendali.

"Seluruh burden sharing dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas fiskal-moneter dan pengelolaan ekonomi keseluruhan," katanya melalui konferensi video, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sri Mulyani menambahkan pemerintah dan BI bersepakat membagi beban bunga pembiayaan atas penerbitan surat berharga negara (SB) untuk dampak Covid-19 di antaranya menanggung beban bunga 100% untuk kegiatan publik (public goods).

Kegiatan public goods yang dimaksud antara lain seperti belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp397,56 triliun.

Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan korporasi non-UMKM, akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate dikurangi 1%.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sementara, untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate. Adapun, skema burden sharing ini sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR.

Sri Mulyani menjelaskan jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan adalah jangka panjang, tradable dan marketable dengan memperhatikan profil jatuh tempo utang. Pembelian SBN oleh BI juga akan dilakukan secara bertahap.

Dia juga menambahkan penerapan skema burden sharing tidak hanya dilakukan Indonesia, tetapi juga dilakukan oleh negara-negara lainnya seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand.

“Kami akan melakukannya secara hati-hati karena kami paham situasi yang dilakukan di emerging market berbeda dengan kondisi negara yang sudah sangat maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai