PENANGANAN COVID-19

Begini Skema Burden Sharing Pemerintah dan Bank Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 18:22 WIB
Begini Skema Burden Sharing Pemerintah dan Bank Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas surat menteri keuangan terkait perkembangan skema burden sharing pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati skema pembagian beban atau burden sharing dalam memenuhi pembiayaan program penyelamatan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema burden sharing diharapkan dapat menjaga kualitas defisit APBN. Selain itu, implementasi burden sharing juga tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, suku bunga, dan inflasi tetap terkendali.

"Seluruh burden sharing dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas fiskal-moneter dan pengelolaan ekonomi keseluruhan," katanya melalui konferensi video, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menambahkan pemerintah dan BI bersepakat membagi beban bunga pembiayaan atas penerbitan surat berharga negara (SB) untuk dampak Covid-19 di antaranya menanggung beban bunga 100% untuk kegiatan publik (public goods).

Kegiatan public goods yang dimaksud antara lain seperti belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp397,56 triliun.

Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan korporasi non-UMKM, akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate dikurangi 1%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara, untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate. Adapun, skema burden sharing ini sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR.

Sri Mulyani menjelaskan jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan adalah jangka panjang, tradable dan marketable dengan memperhatikan profil jatuh tempo utang. Pembelian SBN oleh BI juga akan dilakukan secara bertahap.

Dia juga menambahkan penerapan skema burden sharing tidak hanya dilakukan Indonesia, tetapi juga dilakukan oleh negara-negara lainnya seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand.

“Kami akan melakukannya secara hati-hati karena kami paham situasi yang dilakukan di emerging market berbeda dengan kondisi negara yang sudah sangat maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN