KABUPATEN GARUT

Begini Siasat Akali Pengusaha Nakal Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 09:45 WIB
Begini Siasat Akali Pengusaha Nakal Bayar Pajak

GARUT, DDTCNews – Minimnya penerimaan pajak khususnya dari hotel dan restoran membuat pemerintah kabupaten Garut harus mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah tersebut. Tahun ini, pemerintah Garut segera memasang 25 tapping box atau alat perekam transaksi yang dipasang di tempat wajib pajak.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pemasangan alat perekaman transaksi itu dimaksudkan untuk mengetahui jumlah riil pengunjung yang datang. Menyusul adanya uji petik yang dilakukan Bapenda terhadap beberapa hotel dan restoran yang diduga tidak melaporkan pajaknya sesuai ketentuan.

“Upaya ini sekaligus untuk menghilangkan prasangka antara kami dan wajib pajak mengenai kewajiban mereka,” ujarnya dalam sosialisasi pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, parkir, bukan logam mineral serta evaluasi PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, di Pendopo Garut, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk tahap pertama, lanjutnya, dari sekitar 147 Restoran dan 134 hotel yang ada di kabupaten Garut, baru sekitar 25 unit alat perekam transaksi yang akan dipasang secara acak di 12 hotel serta 13 restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut Asep Haelusna mengapresiasi langkah pemerintah Garut tersebut, namun menurutnya alangkah lebih baik jika pemasangan alat dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu kepada seluruh wajib pajak.

Sementara itu, dilansir fokusjabar.com, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan menilai pemasangan 25 tapping box yang akan dilakukan pemerintah Garut masih tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada.

“Itu pun kan CSR dari Bank Jabar, kenapa tidak menganggarkan pengadaan alat itu (tapping box) kan hasilnya juga buat pemerintah,” kata dia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses