KABUPATEN GARUT

Begini Siasat Akali Pengusaha Nakal Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 09:45 WIB
Begini Siasat Akali Pengusaha Nakal Bayar Pajak

GARUT, DDTCNews – Minimnya penerimaan pajak khususnya dari hotel dan restoran membuat pemerintah kabupaten Garut harus mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah tersebut. Tahun ini, pemerintah Garut segera memasang 25 tapping box atau alat perekam transaksi yang dipasang di tempat wajib pajak.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan pemasangan alat perekaman transaksi itu dimaksudkan untuk mengetahui jumlah riil pengunjung yang datang. Menyusul adanya uji petik yang dilakukan Bapenda terhadap beberapa hotel dan restoran yang diduga tidak melaporkan pajaknya sesuai ketentuan.

“Upaya ini sekaligus untuk menghilangkan prasangka antara kami dan wajib pajak mengenai kewajiban mereka,” ujarnya dalam sosialisasi pajak daerah bagi pengusaha hotel, restoran, parkir, bukan logam mineral serta evaluasi PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, di Pendopo Garut, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk tahap pertama, lanjutnya, dari sekitar 147 Restoran dan 134 hotel yang ada di kabupaten Garut, baru sekitar 25 unit alat perekam transaksi yang akan dipasang secara acak di 12 hotel serta 13 restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut Asep Haelusna mengapresiasi langkah pemerintah Garut tersebut, namun menurutnya alangkah lebih baik jika pemasangan alat dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu kepada seluruh wajib pajak.

Sementara itu, dilansir fokusjabar.com, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan menilai pemasangan 25 tapping box yang akan dilakukan pemerintah Garut masih tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada.

“Itu pun kan CSR dari Bank Jabar, kenapa tidak menganggarkan pengadaan alat itu (tapping box) kan hasilnya juga buat pemerintah,” kata dia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?