MULAI 1 Januari 2021, UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Meski demikian, masih banyak kalangan yang belum mengetahui perubahan ketentuan yang terdapat pada aturan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan perubahan dalam UU Bea Meterai merupakan wujud dari penyesuaian terhadap perkembangan kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat.
Yoga menjelaskan perubahan krusial dalam aturan baru itu meliputi pengenaan tarif tunggal, perluasan obyek, dan penyesuaian batasan nilai uang dalam dokumen. “Berbagai perubahan dalam UU Bea Meterai diupayakan tidak memberatkan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM,” tuturnya.
Selain berbagai perubahan tersebut, UU Bea Meterai juga memiliki terobosan yaitu pemberian fasilitas pembebasan meterai. Salah satu tujuan diberikan fasilitas tersebut adalah untuk mendukung otoritas moneter dalam inklusi pasar keuangan.
“Untuk dokumen yang dikenakan bea meterai pada pasar keuangan, pemerintah juga akan menetapkan batasan kewajaran nilai yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.
Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.