PODTAX

Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 11:30 WIB
Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

MULAI 1 Januari 2021, UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Meski demikian, masih banyak kalangan yang belum mengetahui perubahan ketentuan yang terdapat pada aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan perubahan dalam UU Bea Meterai merupakan wujud dari penyesuaian terhadap perkembangan kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat.

Yoga menjelaskan perubahan krusial dalam aturan baru itu meliputi pengenaan tarif tunggal, perluasan obyek, dan penyesuaian batasan nilai uang dalam dokumen. “Berbagai perubahan dalam UU Bea Meterai diupayakan tidak memberatkan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM,” tuturnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selain berbagai perubahan tersebut, UU Bea Meterai juga memiliki terobosan yaitu pemberian fasilitas pembebasan meterai. Salah satu tujuan diberikan fasilitas tersebut adalah untuk mendukung otoritas moneter dalam inklusi pasar keuangan.

“Untuk dokumen yang dikenakan bea meterai pada pasar keuangan, pemerintah juga akan menetapkan batasan kewajaran nilai yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu