PODTAX

Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 11:30 WIB
Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

MULAI 1 Januari 2021, UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Meski demikian, masih banyak kalangan yang belum mengetahui perubahan ketentuan yang terdapat pada aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan perubahan dalam UU Bea Meterai merupakan wujud dari penyesuaian terhadap perkembangan kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat.

Yoga menjelaskan perubahan krusial dalam aturan baru itu meliputi pengenaan tarif tunggal, perluasan obyek, dan penyesuaian batasan nilai uang dalam dokumen. “Berbagai perubahan dalam UU Bea Meterai diupayakan tidak memberatkan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM,” tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selain berbagai perubahan tersebut, UU Bea Meterai juga memiliki terobosan yaitu pemberian fasilitas pembebasan meterai. Salah satu tujuan diberikan fasilitas tersebut adalah untuk mendukung otoritas moneter dalam inklusi pasar keuangan.

“Untuk dokumen yang dikenakan bea meterai pada pasar keuangan, pemerintah juga akan menetapkan batasan kewajaran nilai yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?