PERPPU AKSES INFORMASI PERBANKAN

Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:42 WIB
Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi pidana badan bagi perbankan atau lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 7 Perppu No.1/2017, sanksi pidana tersebut dikenakan apabila perbankan atau lembaga jasa keuangan tidak menyampaikan laporan, tidak menyampaikan prodesur identifikasi rekening keuangan secara benar, serta tidak memberikan informasi/ bukti/ keterangan yang dibutuhkan otoritas pajak.

“Dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian kutipan dari Pasal 8 ayat 2 Perppu itu.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Tidak hanya menerapkan pidana badan terhadap perbankan dan lembaga jasa keuangan, Perppu itu juga memberi sanksi bagi pimpinan atau pegawai terkait apabila melakukan pelanggaran yang sama. Sanksinya berupa denda Rp1 miliar atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Adapun sanksi itu juga berlaku kepada setiap orang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan yang disyaratkan Perppu No. 1 Tahun 2017, yakni akan diganjar dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dari sisi nasabah/ wajib pajak, Pasal 2 ayat 6 Perppu ini menyebutkan perbankan dan lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat 4 peraturan itu.

Adapun prosedur identifikasi rekening keuangan paling sedikit meliputi kegiatan:

  • melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili,
  • melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening,
  • melakukan verifikasi untuk menentukan rekening yang dimiliki merupakan rekening yang wajib dilaporkan,
  • melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening untuk menentukan pengendali entitas dimaksud, dan
  • melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan terkait prosedur identifikasi keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan