PERPPU AKSES INFORMASI PERBANKAN

Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:42 WIB
Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi pidana badan bagi perbankan atau lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 7 Perppu No.1/2017, sanksi pidana tersebut dikenakan apabila perbankan atau lembaga jasa keuangan tidak menyampaikan laporan, tidak menyampaikan prodesur identifikasi rekening keuangan secara benar, serta tidak memberikan informasi/ bukti/ keterangan yang dibutuhkan otoritas pajak.

“Dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian kutipan dari Pasal 8 ayat 2 Perppu itu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tidak hanya menerapkan pidana badan terhadap perbankan dan lembaga jasa keuangan, Perppu itu juga memberi sanksi bagi pimpinan atau pegawai terkait apabila melakukan pelanggaran yang sama. Sanksinya berupa denda Rp1 miliar atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Adapun sanksi itu juga berlaku kepada setiap orang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan yang disyaratkan Perppu No. 1 Tahun 2017, yakni akan diganjar dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dari sisi nasabah/ wajib pajak, Pasal 2 ayat 6 Perppu ini menyebutkan perbankan dan lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat 4 peraturan itu.

Adapun prosedur identifikasi rekening keuangan paling sedikit meliputi kegiatan:

  • melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili,
  • melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening,
  • melakukan verifikasi untuk menentukan rekening yang dimiliki merupakan rekening yang wajib dilaporkan,
  • melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening untuk menentukan pengendali entitas dimaksud, dan
  • melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan terkait prosedur identifikasi keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN