PERPPU AKSES INFORMASI PERBANKAN

Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:42 WIB
Begini Risiko Jika Rekening Tak Mau Diintip Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi pidana badan bagi perbankan atau lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 7 Perppu No.1/2017, sanksi pidana tersebut dikenakan apabila perbankan atau lembaga jasa keuangan tidak menyampaikan laporan, tidak menyampaikan prodesur identifikasi rekening keuangan secara benar, serta tidak memberikan informasi/ bukti/ keterangan yang dibutuhkan otoritas pajak.

“Dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian kutipan dari Pasal 8 ayat 2 Perppu itu.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Tidak hanya menerapkan pidana badan terhadap perbankan dan lembaga jasa keuangan, Perppu itu juga memberi sanksi bagi pimpinan atau pegawai terkait apabila melakukan pelanggaran yang sama. Sanksinya berupa denda Rp1 miliar atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Adapun sanksi itu juga berlaku kepada setiap orang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan yang disyaratkan Perppu No. 1 Tahun 2017, yakni akan diganjar dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dari sisi nasabah/ wajib pajak, Pasal 2 ayat 6 Perppu ini menyebutkan perbankan dan lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat 4 peraturan itu.

Adapun prosedur identifikasi rekening keuangan paling sedikit meliputi kegiatan:

  • melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili,
  • melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening,
  • melakukan verifikasi untuk menentukan rekening yang dimiliki merupakan rekening yang wajib dilaporkan,
  • melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening untuk menentukan pengendali entitas dimaksud, dan
  • melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan terkait prosedur identifikasi keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi