PENDIDIKAN PAJAK

Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:04 WIB
Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meresmikan program Pajak Bertutur pada Jumat (11/8) lalu secara serentak di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi sarana untukmenciptakan masyarakat yang lebih melek pajak di masa depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pendidikan pajak yang ditanamkan sejak dini merupakan hal yang positif untuk menciptakan generasi selanjutnya yang lebih memahami peran pentingnya pajak terhadap negara.

“Saya apresiasi tinggi pada Program Pajak Bertutur. Saya rasa ini sangat futuristik dalam potret pembangunan Indonesia. Program ini tidak hanya selesai di penandatanganan MoU. Tapi harus ada kelanjutan agar lebih optimal,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Muhadjir menyatakan anggaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak. Maka pembangunan tersebut butuh pasokan dana dari sektor pajak melalui tingkat kepatuhan masyarakat.

Di samping itu, dia pun mengakui anggaran yang dimiliki oleh Kemendikbud berasal dari sokongan penerimaan pajak. Setidaknya 20% dari anggaran APBN dialokasikan untuk Kemendikbud, namun anggaran itu masih perlu di sebar ke Kementerian/Lembaga lain yang berperan memajukan pendidikan nasional.

Menurutnya dalam perjalanan program itu perlu melibatkan institusi lain untuk memperlancar dan bersama-sama menjalankan Pajak Bertutur. Mengingat, sementara ini baru Ditjen Pajak bersama Kemendikbud dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Saya kira nanti perlu melibatkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), serta Gubernur maupun Wali Kota terkait supaya bersama-sama menjalankan program ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi