PENDIDIKAN PAJAK

Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:04 WIB
Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meresmikan program Pajak Bertutur pada Jumat (11/8) lalu secara serentak di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi sarana untukmenciptakan masyarakat yang lebih melek pajak di masa depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pendidikan pajak yang ditanamkan sejak dini merupakan hal yang positif untuk menciptakan generasi selanjutnya yang lebih memahami peran pentingnya pajak terhadap negara.

“Saya apresiasi tinggi pada Program Pajak Bertutur. Saya rasa ini sangat futuristik dalam potret pembangunan Indonesia. Program ini tidak hanya selesai di penandatanganan MoU. Tapi harus ada kelanjutan agar lebih optimal,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Muhadjir menyatakan anggaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak. Maka pembangunan tersebut butuh pasokan dana dari sektor pajak melalui tingkat kepatuhan masyarakat.

Di samping itu, dia pun mengakui anggaran yang dimiliki oleh Kemendikbud berasal dari sokongan penerimaan pajak. Setidaknya 20% dari anggaran APBN dialokasikan untuk Kemendikbud, namun anggaran itu masih perlu di sebar ke Kementerian/Lembaga lain yang berperan memajukan pendidikan nasional.

Menurutnya dalam perjalanan program itu perlu melibatkan institusi lain untuk memperlancar dan bersama-sama menjalankan Pajak Bertutur. Mengingat, sementara ini baru Ditjen Pajak bersama Kemendikbud dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Saya kira nanti perlu melibatkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), serta Gubernur maupun Wali Kota terkait supaya bersama-sama menjalankan program ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra