PENDIDIKAN PAJAK

Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:04 WIB
Begini Respons Mendikbud Soal Pajak Bertutur

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meresmikan program Pajak Bertutur pada Jumat (11/8) lalu secara serentak di seluruh Indonesia. Program tersebut menjadi sarana untukmenciptakan masyarakat yang lebih melek pajak di masa depan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pendidikan pajak yang ditanamkan sejak dini merupakan hal yang positif untuk menciptakan generasi selanjutnya yang lebih memahami peran pentingnya pajak terhadap negara.

“Saya apresiasi tinggi pada Program Pajak Bertutur. Saya rasa ini sangat futuristik dalam potret pembangunan Indonesia. Program ini tidak hanya selesai di penandatanganan MoU. Tapi harus ada kelanjutan agar lebih optimal,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Muhadjir menyatakan anggaran pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak. Maka pembangunan tersebut butuh pasokan dana dari sektor pajak melalui tingkat kepatuhan masyarakat.

Di samping itu, dia pun mengakui anggaran yang dimiliki oleh Kemendikbud berasal dari sokongan penerimaan pajak. Setidaknya 20% dari anggaran APBN dialokasikan untuk Kemendikbud, namun anggaran itu masih perlu di sebar ke Kementerian/Lembaga lain yang berperan memajukan pendidikan nasional.

Menurutnya dalam perjalanan program itu perlu melibatkan institusi lain untuk memperlancar dan bersama-sama menjalankan Pajak Bertutur. Mengingat, sementara ini baru Ditjen Pajak bersama Kemendikbud dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Saya kira nanti perlu melibatkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), serta Gubernur maupun Wali Kota terkait supaya bersama-sama menjalankan program ini,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja