AKSES INFORMASI KEUANGAN

Begini Respons DPR Soal Urgensi Perppu 1/2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 15:34 WIB
Begini Respons DPR Soal Urgensi Perppu 1/2017 Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika.

JAKARTA, DDTCNews – DPR menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi perbankan harus mempertimbangkan dampak positif maupun dampak negatif yang bisa muncul pada masa mendatang.

Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika menegaskan pemberlakuan Perppu atau keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan pajak juga harus mempertimbangkan apakah negara lain akan mau membuka informasinya kepada Indonesia.

“Kegentingan dan urgensi untuk pemberlakuan Perppu ini sudah sampai mana? Pertimbangkan juga negara lain mau buka informasinya atau tidak. Lalu soal kerahasiaan informasi di kalangan Ditjen Pajak juga harus benar-benar ditegaskan,” ujarnya dalam Rapat dengan pemerintah di DPR RI Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan sanksi kebocoran atas kerahasiaan harus benar-benar berat. “Kami ingin mendapatkan kajian secara komprehensif terkait pemberlakuan Perppu tersebut. Pemerintah dan DPR sudah pernah membahas soal hal ini dan sanksinya,” tuturnya.

Di satu sisi Anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem DPR RI Johnny G. Plate mengakui DPR hanya mendapatkan fungsi yang terbatas dalam persoalan Perppu terkait. Pasalnya, DPR hanya bisa menyetujui atau menolak isi Perppu itu, dan tidak bisa mengubah isinya.

Kendati demikian, Johnny menilai keterbukaan akses data perbankan harus segera dijalankan. “Terkait legislasi primer dan sekunder, kalau Perppu ini tidak segera disahkan maka Indonesia akan segera bermasalah,” tegasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Legislasi primer tersebut berupa ketentuan atau dalam hal ini sudah dibentuk Perppu, sementara legislasi sekunder rencananya akan berupa Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan turunan Perppu tersebut.

Perppu tersebut berlaku sebagai syarat utama keikutsertaan Indonesia dalam pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan. Sehingga negara yang tergabung secara langsung akan mengirimkan maupun meminta data wajib pajak kepada negara terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa