AKSES INFORMASI KEUANGAN

Begini Respons DPR Soal Urgensi Perppu 1/2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 15:34 WIB
Begini Respons DPR Soal Urgensi Perppu 1/2017 Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika.

JAKARTA, DDTCNews – DPR menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi perbankan harus mempertimbangkan dampak positif maupun dampak negatif yang bisa muncul pada masa mendatang.

Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika menegaskan pemberlakuan Perppu atau keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan pajak juga harus mempertimbangkan apakah negara lain akan mau membuka informasinya kepada Indonesia.

“Kegentingan dan urgensi untuk pemberlakuan Perppu ini sudah sampai mana? Pertimbangkan juga negara lain mau buka informasinya atau tidak. Lalu soal kerahasiaan informasi di kalangan Ditjen Pajak juga harus benar-benar ditegaskan,” ujarnya dalam Rapat dengan pemerintah di DPR RI Jakarta, Senin (29/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan sanksi kebocoran atas kerahasiaan harus benar-benar berat. “Kami ingin mendapatkan kajian secara komprehensif terkait pemberlakuan Perppu tersebut. Pemerintah dan DPR sudah pernah membahas soal hal ini dan sanksinya,” tuturnya.

Di satu sisi Anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem DPR RI Johnny G. Plate mengakui DPR hanya mendapatkan fungsi yang terbatas dalam persoalan Perppu terkait. Pasalnya, DPR hanya bisa menyetujui atau menolak isi Perppu itu, dan tidak bisa mengubah isinya.

Kendati demikian, Johnny menilai keterbukaan akses data perbankan harus segera dijalankan. “Terkait legislasi primer dan sekunder, kalau Perppu ini tidak segera disahkan maka Indonesia akan segera bermasalah,” tegasnya.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Legislasi primer tersebut berupa ketentuan atau dalam hal ini sudah dibentuk Perppu, sementara legislasi sekunder rencananya akan berupa Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan turunan Perppu tersebut.

Perppu tersebut berlaku sebagai syarat utama keikutsertaan Indonesia dalam pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan. Sehingga negara yang tergabung secara langsung akan mengirimkan maupun meminta data wajib pajak kepada negara terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi