PENGENAAN PPN

Begini Respons Dirjen Pajak Soal PPN Gula Tebu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:15 WIB
Begini Respons Dirjen Pajak Soal PPN Gula Tebu

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana akan menemui para petani maupun penjual komoditas gula dalam waktu dekat. Pasalnya, petani dan penjual komoditas hasil gula merasa keberatan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengenaan pajak itu jika para petani menjadi badan seperti koperasi, maka akan termasuk sebagai pengusaha kena pajak. Menurutnya jika sudah menjadi badan hukum, maka sudah bisa mengkreditkan pajak masukannya.

"Orang yang membayar PPN itu kan bukan petani, tapi user atau pembelinya, ini sebenarnya soal mekanisme saja, mekanisme masuk dan keluar. Bukan dipungut ke petaninya. Tidak ada yang dirugikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Sebelumnya, petani tebu mendesak pemerintah mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas gula karena dianggap membebani, bahkan merugikan para petani dan pedagang gula. Hal itu pun berdasarkan adanya uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.

Ken menjelaskan pengenaan PPN gula bukan berasal dari inisiatif pemerintah, namun justru inisiatif dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan uji materi, MA akhirnya mengabulkan pengenaan PPN 10% atas komoditas gula.

PP 31/2007 yang diajukan oleh Kadin merupakan perubahan keempat atas PP nomor 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN tebu tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan Ditjen Paja, sementara Kemenko Perekonomian tidak terlibat secara langsung dalam persoalan PPN gula.

"Tadinya pemerintah enggak ambil inisiatif soal PPN gula. Tapi putusan MA justru mengenakan PPN terhadap komoditas gula dengan tarif 10%," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran