PENGENAAN PPN

Begini Respons Dirjen Pajak Soal PPN Gula Tebu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:15 WIB
Begini Respons Dirjen Pajak Soal PPN Gula Tebu

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana akan menemui para petani maupun penjual komoditas gula dalam waktu dekat. Pasalnya, petani dan penjual komoditas hasil gula merasa keberatan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pengenaan pajak itu jika para petani menjadi badan seperti koperasi, maka akan termasuk sebagai pengusaha kena pajak. Menurutnya jika sudah menjadi badan hukum, maka sudah bisa mengkreditkan pajak masukannya.

"Orang yang membayar PPN itu kan bukan petani, tapi user atau pembelinya, ini sebenarnya soal mekanisme saja, mekanisme masuk dan keluar. Bukan dipungut ke petaninya. Tidak ada yang dirugikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sebelumnya, petani tebu mendesak pemerintah mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas gula karena dianggap membebani, bahkan merugikan para petani dan pedagang gula. Hal itu pun berdasarkan adanya uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.

Ken menjelaskan pengenaan PPN gula bukan berasal dari inisiatif pemerintah, namun justru inisiatif dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan uji materi, MA akhirnya mengabulkan pengenaan PPN 10% atas komoditas gula.

PP 31/2007 yang diajukan oleh Kadin merupakan perubahan keempat atas PP nomor 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN tebu tersebut.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan Ditjen Paja, sementara Kemenko Perekonomian tidak terlibat secara langsung dalam persoalan PPN gula.

"Tadinya pemerintah enggak ambil inisiatif soal PPN gula. Tapi putusan MA justru mengenakan PPN terhadap komoditas gula dengan tarif 10%," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini