KEBIJAKAN PPN

Begini Respons Apindo Soal Bahan Pokok Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2017 | 16:17 WIB
Begini Respons Apindo Soal Bahan Pokok Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 tahun 2017 tentang barang kebutuhan pangan pokok yang dibebaskan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan upaya yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan PMK 116/2017 sangat baik untuk membantu dan mendorong daya beli masyarakat agar semakin meningkat, meskipun ada beberapa kriteria tertentu terhadap setiap barang yang dibebaskan.

“Bahan pangan pokok yang dibebaskan PPN itu kan baik, artinya itu termasuk sebagai perluasan dalam rangka menambah daya beli. Kami melihat langkah pemerintah melalui PMK 116/2017 itu sangat baik, karena sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (25/8).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelumnya, pemerintah sempat digugat melalui Mahkaman Konstitusi (MK) karena permasalahan gula yang dikenakan pajak. Maka, pemberlakuan PMK 116/2017 berdasarkan gugatan melalui MK pada tahun 2016 dan gugatan tersebut akhirnya dikabulkan.

Atas keputusan MK, bahan pangan pokok yang menyangkut banyak orang sudah seharusnya dibebaskan PPN. Karena itu pemerintah sudah harus menjalankan hasil keputusan MK agar bahan pangan pokok terbebas dari PPN.

Sesuai dengan PMK 116/2017, barang pokok bebas PPN itu antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Pada saat PMK 116/2017 berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan PPN, dinyatakan sudah tidak berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak