PEMAJAKAN BITCOIN

Begini Respons 10 Negara Ini terhadap Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:01 WIB
Begini Respons 10 Negara Ini terhadap Bitcoin

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas jual beli maupun investasi cryptocurrency atau lebih dikenal dengan Bitcoinbelakangan cukup marak dibincangkan. Kini sejumlah negara telah memajaki penggunaannya.

Pemajakan cryptocurrency pun mengarah pada asumsi masing-masing pemerintah negara, seperti halnyacryptocurrency dianggap sebagai aset digital yang dimiliki wajib pajak.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan internasional yang mengatur pajak cryptocurrency secara khusus. Mengenai hal itu, ini daftar sejumlah sikap pemerintah 10 negara maju atau leading economy countriesterhadap penggunaan cryptocurrency, berikut perinciannya:

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

1. Amerika Serikat

Sejak tahun 2014, Bitcoin dianggap sebagai properti yang dimiliki wajib pajak AS. Pemerintah AS telah mengizinkan beberapa negara bagian untuk membayar pajak atas aktivitas cryptocurrency menggunakan Bitcoin, sehingga tidak dibayarkan dengan uang konvensional.

Tarifnya pun beragam mulai dari 10%-37%, tergantung pada nominal pendapatan yang diterima wajib pajak sebagai hasil dari pertumbuhan aset. Negara Paman Sam ini pun mengenakan pajak sebesar 24% atas kepemilikan cryptocurrency selama lebih dari 12 bulan.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

2. Uni Eropa
Pemerintah Uni Eropa (UE) sepakat untuk menganggap cryptocurrency sebagai mata uang sepenuhnya. Beberapa negara anggota UE memiliki ketentuan yang bervariatif mengenai cryptocurrency. Sebagian dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sebagian lainnya dikenakan capital gain tax.

3. Rusia

Pada kuartal pertama tahun 2018, rancangan kebijakan terkait pemajakan cryptocurrency telah diserahkan ke negara bagian Duma (majelis rendah). Pada saat yang hampir bersamaan, draf yang agak 'mentah' diserahkan ke Duma Negara, yang bahkan belum dipertimbangkan oleh para deputi Duma.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Januari-Oktober 2024 Tembus Rp475,13 Triliun

Jadi, saat ini pengenaan pajak aset digital belum terbentuk di Rusia. Di samping itu, RUU ini masih minim skema teknis dalam melacak pemilik Bitcoin. Maka, hingga saat ini masih belum jelas bagaimana negara akan memantau kewajiban pajak pemilik Bitcoin jika kebijakan itu diberlakukan.

4. Jerman
Persoalan pajak pada koin digital pertama kali dikemukakan pada 2013. Kemudian pemerintah Jerman menganggap koin digital sebagai salah satu jenis aset keuangan yang bisa dimiliki dan diperdagangkan oleh wajib pajak.

Keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%. Pemajakan Bitcoin dibayarkan hanya jika keuntungan yang diterima terhitung dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pembelian koin.

Baca Juga:
Setorkan Sendiri PPh 22, Penjual Kripto Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Artinya, jika pemilik Bitcoin menjual asetnya lebih dari jangka waktu satu tahun, maka aktivitas perdagangan ini akan diperlakukan hanya sebagai transaksi pribadi dan tidak dipajaki.

5. Jepang
Pemerintah Jepang sejak kuartal II/2017 menganggap cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah, sehingga pemerintah tidak akan mewajibkan warganya untuk membayar pajak hasil aktivitas cryptocurrency.

6. Singapura

Baca Juga:
Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Jika wajib pajak memiliki portofolio cryptocurrency investasi sebagai penghasilan sekunder, maka aktivitas cryptocurrency tidak dikenakan pajak tambahan. Tapi jika investasi merupakan sumber penghasilan utama dan satu-satunya cara mendapatkan uang, maka akan dipajaki dengan ketentuan PPh Badan terhadap laba.

Adapun jika perusahaan yang terdaftar di wilayah Singapura melakukan transaksi cryptocurrency melalui pertukaran dengan negara lain, maka transaksi tersebut tidak akan dipajaki.

7. India
Kendati cryptocurrency di negara ini sempat menimbulkan pro dan kontra, pada akhirnya Pemerintah India tetap berencana memajaki penggunaannya. Alasannya, pemajakan terhadap cryptocurrency dianggap bisa meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ada kebijakan khusus yang memajaki perdagangan cryptocurrency. Pemerintah India pun masih perlu mempertimbangkan perlunya perdagangan cryptocurrency dipajaki atau justru tidak dipajaki.

8. Israel
Cryptocurrency telah dianggap sebagai barang fisik di negara ini. Seluruh aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai bisnis, sehingga pemerintah bisa memajaki keuntungan yang diperoleh wajib pajak atas aktivitascryptocurrency. Penjualan Bitcoin di Israel akan dipajaki untuk meningkatkan total modal.

9. Australia
Pemerintah Australia memajaki pendapatan atas setiap transaksi dalam mata uang digital atau cryptocurrency, baik pada penambangan atau investasi maupun aktivitas jual beli Bitcoin.

10. Kanada

Cryptocurrency di negara ini dianggap sebagai produk, sehingga setiap akuisisi atau transaksi yang dilakukan antarpenggunanya pun dianggap sebagai barter. Namun, skema pemajakan cryptocurrency tetap berlaku, meski hanya terhadap capital gain yang diperoleh pemiliknya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?