JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas jual beli maupun investasi cryptocurrency atau lebih dikenal dengan Bitcoinbelakangan cukup marak dibincangkan. Kini sejumlah negara telah memajaki penggunaannya.
Pemajakan cryptocurrency pun mengarah pada asumsi masing-masing pemerintah negara, seperti halnyacryptocurrency dianggap sebagai aset digital yang dimiliki wajib pajak.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan internasional yang mengatur pajak cryptocurrency secara khusus. Mengenai hal itu, ini daftar sejumlah sikap pemerintah 10 negara maju atau leading economy countriesterhadap penggunaan cryptocurrency, berikut perinciannya:
1. Amerika Serikat
Sejak tahun 2014, Bitcoin dianggap sebagai properti yang dimiliki wajib pajak AS. Pemerintah AS telah mengizinkan beberapa negara bagian untuk membayar pajak atas aktivitas cryptocurrency menggunakan Bitcoin, sehingga tidak dibayarkan dengan uang konvensional.
Tarifnya pun beragam mulai dari 10%-37%, tergantung pada nominal pendapatan yang diterima wajib pajak sebagai hasil dari pertumbuhan aset. Negara Paman Sam ini pun mengenakan pajak sebesar 24% atas kepemilikan cryptocurrency selama lebih dari 12 bulan.
2. Uni Eropa
Pemerintah Uni Eropa (UE) sepakat untuk menganggap cryptocurrency sebagai mata uang sepenuhnya. Beberapa negara anggota UE memiliki ketentuan yang bervariatif mengenai cryptocurrency. Sebagian dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sebagian lainnya dikenakan capital gain tax.
3. Rusia
Pada kuartal pertama tahun 2018, rancangan kebijakan terkait pemajakan cryptocurrency telah diserahkan ke negara bagian Duma (majelis rendah). Pada saat yang hampir bersamaan, draf yang agak 'mentah' diserahkan ke Duma Negara, yang bahkan belum dipertimbangkan oleh para deputi Duma.
Jadi, saat ini pengenaan pajak aset digital belum terbentuk di Rusia. Di samping itu, RUU ini masih minim skema teknis dalam melacak pemilik Bitcoin. Maka, hingga saat ini masih belum jelas bagaimana negara akan memantau kewajiban pajak pemilik Bitcoin jika kebijakan itu diberlakukan.
4. Jerman
Persoalan pajak pada koin digital pertama kali dikemukakan pada 2013. Kemudian pemerintah Jerman menganggap koin digital sebagai salah satu jenis aset keuangan yang bisa dimiliki dan diperdagangkan oleh wajib pajak.
Keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%. Pemajakan Bitcoin dibayarkan hanya jika keuntungan yang diterima terhitung dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pembelian koin.
Artinya, jika pemilik Bitcoin menjual asetnya lebih dari jangka waktu satu tahun, maka aktivitas perdagangan ini akan diperlakukan hanya sebagai transaksi pribadi dan tidak dipajaki.
5. Jepang
Pemerintah Jepang sejak kuartal II/2017 menganggap cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah, sehingga pemerintah tidak akan mewajibkan warganya untuk membayar pajak hasil aktivitas cryptocurrency.
6. Singapura
Jika wajib pajak memiliki portofolio cryptocurrency investasi sebagai penghasilan sekunder, maka aktivitas cryptocurrency tidak dikenakan pajak tambahan. Tapi jika investasi merupakan sumber penghasilan utama dan satu-satunya cara mendapatkan uang, maka akan dipajaki dengan ketentuan PPh Badan terhadap laba.
Adapun jika perusahaan yang terdaftar di wilayah Singapura melakukan transaksi cryptocurrency melalui pertukaran dengan negara lain, maka transaksi tersebut tidak akan dipajaki.
7. India
Kendati cryptocurrency di negara ini sempat menimbulkan pro dan kontra, pada akhirnya Pemerintah India tetap berencana memajaki penggunaannya. Alasannya, pemajakan terhadap cryptocurrency dianggap bisa meningkatkan pendapatan negara.
Meski begitu, hingga saat ini masih belum ada kebijakan khusus yang memajaki perdagangan cryptocurrency. Pemerintah India pun masih perlu mempertimbangkan perlunya perdagangan cryptocurrency dipajaki atau justru tidak dipajaki.
8. Israel
Cryptocurrency telah dianggap sebagai barang fisik di negara ini. Seluruh aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai bisnis, sehingga pemerintah bisa memajaki keuntungan yang diperoleh wajib pajak atas aktivitascryptocurrency. Penjualan Bitcoin di Israel akan dipajaki untuk meningkatkan total modal.
9. Australia
Pemerintah Australia memajaki pendapatan atas setiap transaksi dalam mata uang digital atau cryptocurrency, baik pada penambangan atau investasi maupun aktivitas jual beli Bitcoin.
10. Kanada
Cryptocurrency di negara ini dianggap sebagai produk, sehingga setiap akuisisi atau transaksi yang dilakukan antarpenggunanya pun dianggap sebagai barter. Namun, skema pemajakan cryptocurrency tetap berlaku, meski hanya terhadap capital gain yang diperoleh pemiliknya. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.