KINERJA FISKAL

Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir Kuartal III/2020

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:10 WIB
Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir Kuartal III/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan masih terkontraksi hingga akhir September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp23,6 triliun atau minus 45,3% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu Rp43,2 triliun.

"Karena tadi migas [harga minyak] masih di bawah US$40 year to date-nya maka kelihatan pajak migas kita mengalami kontraksi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Penurunan PPh migas tersebut melanjutkan tren yang terjadi sejak Februari 2020 karena dipengaruhi anjloknya harga minyak dunia. Selain itu, realisasi lifting minyak dan gas yang masih rendah, baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu, turut memperparah situasi.

Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas tercatat senilai Rp727,0 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 15,4%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus Corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak nonmigas tersebut masih sesuai ekspektasi pemerintah karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun realisasi penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp418,2 triliun atau terkontraksi 16,9% dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu senilai Rp503,3 triliun. Pada akhir September 2019, penerimaan PPh nonmigas masih tumbuh 3,1%.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai tetap lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Sri Mulyani menyebut penerimaan bea dan cukai pada akhir September 2020 mencapai Rp141,8 triliun atau tetap tumbuh 3,8% dibandingkan kinerja periode yang lalu hanya Rp136,7 triliun.

Penerimaan cukai hingga September 2020 tercatat senilai Rp115,3 triliun, tumbuh 7,2% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp107,5 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun pada penerimaan bea masuk, hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp24,3 triliun triliun atau tumbuh negatif 9,6% dibanding dengan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp26,8 triliun.

Sementara untuk bea keluar, realisasi penerimaannya hingga September 2020 senilai Rp2,2 triliun atau minus 2,4% dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, nilai itu sudah melampaui target dalam Perpres 76/2020 yang hanya senilai Rp1,7 triliun.

Menurut Sri Mulyani, rendahnya penerimaan kepabeanan disebabkan kegiatan ekspor-impor yang masih melemah akibat pandemi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?