KINERJA FISKAL

Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir Kuartal III/2020

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 10:10 WIB
Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Akhir Kuartal III/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN 2020 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan masih terkontraksi hingga akhir September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp23,6 triliun atau minus 45,3% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu Rp43,2 triliun.

"Karena tadi migas [harga minyak] masih di bawah US$40 year to date-nya maka kelihatan pajak migas kita mengalami kontraksi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Penurunan PPh migas tersebut melanjutkan tren yang terjadi sejak Februari 2020 karena dipengaruhi anjloknya harga minyak dunia. Selain itu, realisasi lifting minyak dan gas yang masih rendah, baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu, turut memperparah situasi.

Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas tercatat senilai Rp727,0 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 15,4%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus Corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak nonmigas tersebut masih sesuai ekspektasi pemerintah karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Adapun realisasi penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp418,2 triliun atau terkontraksi 16,9% dibandingkan dengan capaian pada periode sama tahun lalu senilai Rp503,3 triliun. Pada akhir September 2019, penerimaan PPh nonmigas masih tumbuh 3,1%.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai tetap lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Sri Mulyani menyebut penerimaan bea dan cukai pada akhir September 2020 mencapai Rp141,8 triliun atau tetap tumbuh 3,8% dibandingkan kinerja periode yang lalu hanya Rp136,7 triliun.

Penerimaan cukai hingga September 2020 tercatat senilai Rp115,3 triliun, tumbuh 7,2% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp107,5 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Adapun pada penerimaan bea masuk, hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp24,3 triliun triliun atau tumbuh negatif 9,6% dibanding dengan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp26,8 triliun.

Sementara untuk bea keluar, realisasi penerimaannya hingga September 2020 senilai Rp2,2 triliun atau minus 2,4% dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, nilai itu sudah melampaui target dalam Perpres 76/2020 yang hanya senilai Rp1,7 triliun.

Menurut Sri Mulyani, rendahnya penerimaan kepabeanan disebabkan kegiatan ekspor-impor yang masih melemah akibat pandemi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN