PENANGKAPAN PEGAWAI PAJAK

Begini Reaksi Ditjen Pajak Soal OTT Pegawainya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 11:57 WIB
Begini Reaksi Ditjen Pajak Soal OTT Pegawainya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya memberantas tipikor di kalangan pemerintah, khususnya di jajaran Kementerian Keuangan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berjalan dengan mendukung penuh KPK dalam mengusut tuntas atas kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak tersebut.

“Jajaran Ditjen Pajak akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan penanganan dini terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tipikor tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (22/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tertangkapnya pegawai pajak tersebut segera ditindaklanjuti dengan upaya pembenahan seluruh individu di lingkungan Ditjen Pajak. Hal ini guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang lebih berintegritas.

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menawarkan maupun memberikan imbalan dalam segala bentuk pada saat pemenuhan kewajiban perpajakan. "Ditjen Pajak akan menindaklanjuti pegawainya jika upaya tersebut ditemukan di lapangan," ujar Hestu.

Tertangkapnya pegawai pajak tersebut merupakan momentum untuk perbaikan diri dalam rangka melaksanakan amanat reformasi dari sisi perpajakan. Sebagai tindaklanjutnya, Ditjen Pajak telah menyediakan sistem berupa whistleblowing, kring pajak di nomor 1-500-200, serta alamat surel pengaduan[at]pajak.go.id.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Meski ada kasus seperti ini, masyarakat diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dan tetap mendukung pembangunan nasional melalui pembayaran pajak,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Hestu, seluruh pegawai Ditjen Pajak telah diinstruksikan agar tetap fokus, menjaga integritas, dan bekerja lebih optimal dalam memenuhi target penerimaan pajak yang telah didelegasikan kepada Ditjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan