PENANGKAPAN PEGAWAI PAJAK

Begini Reaksi Ditjen Pajak Soal OTT Pegawainya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 11:57 WIB
Begini Reaksi Ditjen Pajak Soal OTT Pegawainya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya memberantas tipikor di kalangan pemerintah, khususnya di jajaran Kementerian Keuangan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berjalan dengan mendukung penuh KPK dalam mengusut tuntas atas kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak tersebut.

“Jajaran Ditjen Pajak akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan penanganan dini terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tipikor tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (22/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tertangkapnya pegawai pajak tersebut segera ditindaklanjuti dengan upaya pembenahan seluruh individu di lingkungan Ditjen Pajak. Hal ini guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang lebih berintegritas.

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menawarkan maupun memberikan imbalan dalam segala bentuk pada saat pemenuhan kewajiban perpajakan. "Ditjen Pajak akan menindaklanjuti pegawainya jika upaya tersebut ditemukan di lapangan," ujar Hestu.

Tertangkapnya pegawai pajak tersebut merupakan momentum untuk perbaikan diri dalam rangka melaksanakan amanat reformasi dari sisi perpajakan. Sebagai tindaklanjutnya, Ditjen Pajak telah menyediakan sistem berupa whistleblowing, kring pajak di nomor 1-500-200, serta alamat surel pengaduan[at]pajak.go.id.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Meski ada kasus seperti ini, masyarakat diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dan tetap mendukung pembangunan nasional melalui pembayaran pajak,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Hestu, seluruh pegawai Ditjen Pajak telah diinstruksikan agar tetap fokus, menjaga integritas, dan bekerja lebih optimal dalam memenuhi target penerimaan pajak yang telah didelegasikan kepada Ditjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN