JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya memberantas tipikor di kalangan pemerintah, khususnya di jajaran Kementerian Keuangan.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berjalan dengan mendukung penuh KPK dalam mengusut tuntas atas kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak tersebut.
“Jajaran Ditjen Pajak akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan penanganan dini terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran tipikor tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (22/11).
Tertangkapnya pegawai pajak tersebut segera ditindaklanjuti dengan upaya pembenahan seluruh individu di lingkungan Ditjen Pajak. Hal ini guna mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi institusi penghimpun penerimaan negara yang lebih berintegritas.
Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menawarkan maupun memberikan imbalan dalam segala bentuk pada saat pemenuhan kewajiban perpajakan. "Ditjen Pajak akan menindaklanjuti pegawainya jika upaya tersebut ditemukan di lapangan," ujar Hestu.
Tertangkapnya pegawai pajak tersebut merupakan momentum untuk perbaikan diri dalam rangka melaksanakan amanat reformasi dari sisi perpajakan. Sebagai tindaklanjutnya, Ditjen Pajak telah menyediakan sistem berupa whistleblowing, kring pajak di nomor 1-500-200, serta alamat surel pengaduan[at]pajak.go.id.
“Meski ada kasus seperti ini, masyarakat diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dan tetap mendukung pembangunan nasional melalui pembayaran pajak,” lanjutnya.
Selain itu, tambah Hestu, seluruh pegawai Ditjen Pajak telah diinstruksikan agar tetap fokus, menjaga integritas, dan bekerja lebih optimal dalam memenuhi target penerimaan pajak yang telah didelegasikan kepada Ditjen Pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.