RAPBN 2022

Begini Proyeksi Setoran Pajak dari Bea Meterai pada 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Begini Proyeksi Setoran Pajak dari Bea Meterai pada 2022

Desain meterai tempel yang baru. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Bea meterai dengan tarif sebesar Rp10.000 diproyeksikan akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak lainnya, baik pada APBN 2021 maupun pada tahun depan.

Tahun ini, penerimaan pajak lainnya—yang sebagian besar berasal dari bea meterai dan penjualan benda meterai—diproyeksikan mencapai Rp10,64 triliun, naik 57% dibandingkan dengan 2020 yang mencapai Rp6,8 triliun.

"Kenaikan yang cukup signifikan ini disebabkan adanya kenaikan tarif bea meterai sesuai dengan amanat UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang efektif dilaksanakan sejak Januari 2021," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun depan, penerimaan pajak lainnya diproyeksikan tumbuh hingga 7% dengan target sejumlah Rp11,38 triliun. Proyeksi tersebut kurang lebih sama seperti rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak lainnya pada periode 2017-2019.

Berdasarkan perkiraan pemerintah, peningkatan aktivitas ekonomi akan mendorong penerimaan pajak lainnya. Tak hanya itu, sektor jasa keuangan diperkirakan akan meningkatkan transaksi penjualan pada tahun depan sehingga penggunaan meterai pun diproyeksikan meningkat.

Sebagai informasi, pemerintah telah meningkatkan tarif bea meterai dari Rp6.000—Rp3.000 menjadi Rp10.000. Meterai Rp10.000 harus dilekatkan atas dokumen yang menyatakan jumlah yang dengan nilai lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya meningkatkan tarif, cakupan dokumen yang terutang bea meterai pun diperluas dari yang awalnya hanya mencakup dokumen fisik berbentuk kertas menjadi dokumen fisik sekaligus dokumen berbentuk digital.

UU 10/2020 pun memperkenalkan meterai dalam bentuk elektronik dan meterai dalam bentuk lain. Ke depan, ada 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik.

Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat. Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet.

Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Keempat, untuk jangka panjang DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?