RAPBN 2022

Begini Proyeksi Setoran Pajak dari Bea Meterai pada 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Begini Proyeksi Setoran Pajak dari Bea Meterai pada 2022

Desain meterai tempel yang baru. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Bea meterai dengan tarif sebesar Rp10.000 diproyeksikan akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak lainnya, baik pada APBN 2021 maupun pada tahun depan.

Tahun ini, penerimaan pajak lainnya—yang sebagian besar berasal dari bea meterai dan penjualan benda meterai—diproyeksikan mencapai Rp10,64 triliun, naik 57% dibandingkan dengan 2020 yang mencapai Rp6,8 triliun.

"Kenaikan yang cukup signifikan ini disebabkan adanya kenaikan tarif bea meterai sesuai dengan amanat UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang efektif dilaksanakan sejak Januari 2021," tulis pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tahun depan, penerimaan pajak lainnya diproyeksikan tumbuh hingga 7% dengan target sejumlah Rp11,38 triliun. Proyeksi tersebut kurang lebih sama seperti rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak lainnya pada periode 2017-2019.

Berdasarkan perkiraan pemerintah, peningkatan aktivitas ekonomi akan mendorong penerimaan pajak lainnya. Tak hanya itu, sektor jasa keuangan diperkirakan akan meningkatkan transaksi penjualan pada tahun depan sehingga penggunaan meterai pun diproyeksikan meningkat.

Sebagai informasi, pemerintah telah meningkatkan tarif bea meterai dari Rp6.000—Rp3.000 menjadi Rp10.000. Meterai Rp10.000 harus dilekatkan atas dokumen yang menyatakan jumlah yang dengan nilai lebih dari Rp5 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya meningkatkan tarif, cakupan dokumen yang terutang bea meterai pun diperluas dari yang awalnya hanya mencakup dokumen fisik berbentuk kertas menjadi dokumen fisik sekaligus dokumen berbentuk digital.

UU 10/2020 pun memperkenalkan meterai dalam bentuk elektronik dan meterai dalam bentuk lain. Ke depan, ada 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik.

Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat. Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet.

Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Keempat, untuk jangka panjang DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN