PP 10/2021

Begini Proses Pemerintah Pusat Ubah Kebijakan Tarif Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 15:15 WIB
Begini Proses Pemerintah Pusat Ubah Kebijakan Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur kebijakan fiskal daerah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/2021 tentang pajak dan retribusi daerah dalam mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Beleid tersebut memiliki dua tujuan utama antara lain memperkuat peran pemda dalam mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung upaya penyederhanaan perizinan berusaha di daerah. Nanti, penyesuaian tarif akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden," tulis Pasal 3 ayat (3) PP No.10/2021 dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Aturan dalam PP No.10/2021 memiliki 5 ruang lingkup untuk menerjemahkan kewenangan pusat mengatur kebijakan fiskal daerah. Kelima ruang lingkup dari aturan tersebut antara lain penyesuaian tarif, evaluasi rancangan Perda terkait pajak dan retribusi, pengawasan Perda, dukungan insentif kepada daerah dan sanksi administratif.

Kewenangan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah dilakukan untuk mendukung program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional (PSN). Untuk itu, Perpres yang akan mengatur penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah paling sedikit wajib memiliki 6 poin utama.

Enam poin tersebut antara lain keterangan PSN yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif; jenis pajak atau retribusi yang disesuaikan; besaran penyesuaian tarif; keterangan mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu; dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan," terang Pasal 4 ayat (1).

Pengajuan usulan oleh menteri atau pimpinan lembaga yang mengampu PSN wajib melampirkan 4 dokumen sebagai bahan reviu Kemenkeu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain daftar jenis pajak atau retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif.

Selanjutnya, dokumen berupa lampiran proyeksi beban biaya pajak dan/atau retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional; usulan besaran penyesuaian tarif; dan lampiran studi kelayakan proyek. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI