PP 10/2021

Begini Proses Pemerintah Pusat Ubah Kebijakan Tarif Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 15:15 WIB
Begini Proses Pemerintah Pusat Ubah Kebijakan Tarif Pajak Daerah

Ilustrasi (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur kebijakan fiskal daerah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/2021 tentang pajak dan retribusi daerah dalam mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Beleid tersebut memiliki dua tujuan utama antara lain memperkuat peran pemda dalam mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung upaya penyederhanaan perizinan berusaha di daerah. Nanti, penyesuaian tarif akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden," tulis Pasal 3 ayat (3) PP No.10/2021 dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Aturan dalam PP No.10/2021 memiliki 5 ruang lingkup untuk menerjemahkan kewenangan pusat mengatur kebijakan fiskal daerah. Kelima ruang lingkup dari aturan tersebut antara lain penyesuaian tarif, evaluasi rancangan Perda terkait pajak dan retribusi, pengawasan Perda, dukungan insentif kepada daerah dan sanksi administratif.

Kewenangan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah dilakukan untuk mendukung program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional (PSN). Untuk itu, Perpres yang akan mengatur penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah paling sedikit wajib memiliki 6 poin utama.

Enam poin tersebut antara lain keterangan PSN yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif; jenis pajak atau retribusi yang disesuaikan; besaran penyesuaian tarif; keterangan mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu; dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan," terang Pasal 4 ayat (1).

Pengajuan usulan oleh menteri atau pimpinan lembaga yang mengampu PSN wajib melampirkan 4 dokumen sebagai bahan reviu Kemenkeu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain daftar jenis pajak atau retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif.

Selanjutnya, dokumen berupa lampiran proyeksi beban biaya pajak dan/atau retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional; usulan besaran penyesuaian tarif; dan lampiran studi kelayakan proyek. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?