PROFIL PAJAK KOTA BANDA ACEH

Begini Profil Pajak Ibu Kota Provinsi Serambi Mekah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Begini Profil Pajak Ibu Kota Provinsi Serambi Mekah

KOTA Banda Aceh merupakan ibu kota dari Provinsi Aceh. Sebagai salah satu kota tertua yang menjalankan syariat Islam di Asia Tenggara, kota ini menyuguhkan panorama alam dan warisan budaya yang menjadi pemikat bagi para wisatawan.

Adapun kota yang dulunya merupakan ibu kota dari Kerajaan Aceh Darussalam ini kembali bangkit dan menata sektor pariwisatanya setelah sempat mengalami kerusakan akibat bencana tsunami pada 2004.

Selain sektor pariwisata, Banda Aceh juga dikenal sebagai kota pusat pendidikan Islam. Banyak pelajar dari daerah dan negara lain yang menuntut ilmu serta bermigrasi ke Aceh. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan demografi Banda Aceh didominasi oleh penduduk berusia muda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Kota Banda Aceh, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Banda Aceh pada 2018 mencapai Rp17,66 triliun. Ekonomi Banda Aceh ditopang oleh sektor pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial yang kontribusinya mencapai 31% dari total PDRB 2018.

Selain sektor pemerintahan, kontributor utama ekonomi Banda Aceh adalah sektor perdagangan dan sektor transportasi yang maisng-masing sebesar 21% dan 10% dari PDRB 2018. Dua sektor lainnya yang memiliki kontribusi besar ialah real estate dengan proporsi sebesar 8% serta jasa pendidikan dengan proporsi sebesar 7%.


Sumber: BPS Kota Banda Aceh (diolah)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Banda Aceh pada 2018 menembus Rp1,13 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang APBD dengan kontribusi senilai Rp 748,38 miliar atau 66% dari total pendapatan 2018. Sementara itu, PAD mencatatkan realisasi senilai Rp246,27 triliun atau sebesar 22% dari total pendapatan daerah pada 2018.

Apabila menelusuri komponen PAD Kota Banda Aceh secara lebih detail, lain-lain PAD yang sah memberikan kontribusi paling besar bagi PAD Banda Aceh, yakni sebesar 59% atau mencapai Rp146,21 miliar. Adapun penerimaan pajak daerah berkontribusi senilai Rp75,07 miliar atau sebesar 30% dari total PAD pada tahun yang sama.

Pos PAD lainnya, yaitu retribusi daerah, tercatat senilai Rp23,35 miliar atau 10% dari total PAD pada 2018. Kontribusi paling rendah berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya mencapai Rp1,63 miliar.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
DARI sisi penerimaan pajak, Kota Banda Aceh mencatatkan kinerja pajak yang cukup baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan dan selalu melampaui target yang ditetapkan.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp51,8 miliar atau 123% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp55,81 miliar. Meskipun demikian, kinerja pajak cenderung turun dibandingkan target APBD 2015.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kinerja penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan pada 2016 dengan capaian senilai Rp68,33 miliar atau 129% dari target APBD. Selanjutnya, pada 2017, kinerja pajak Kota Banda Aceh kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 116% dari target APBD atau senilai Rp70,93 miliar.

Pada 2018, penerimaan pajak daerah kembali mengalami penurunan dengan capaian 107% berdasarkan target APBD, Meskipun demikian, realisasi penerimaan pajak pada tahun itu tetap yang paling besar dalam kurun waktu lima tahun, yakni dengan pencapaian senilai Rp70,41 miliar berdasarkan nominal.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Banda Aceh, yakni senilai Rp26,11 miliar pada 2018.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak hotel senilai Rp14,44 miliar, pajak restoran senilai Rp12,26 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp11,20 miliar. Di sisi lain, pajak reklame menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp179,83 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
BERDASARKAN beberapa peraturan daerahnya, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan

Tax Ratio
Berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Banda Aceh tercatat sebesar 0,60% pada 2017.

Adapun nilai rata-rata tax ratio di tingkat kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini mengindikasikan bahwa kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Banda Aceh melebih kapasitas rata-rata seluruh kabupaten/kota lainnya di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Qanun Kota Banda Aceh No. 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak di daerah ini dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. Adapun masyarakat dapat mengakses portal resmi Bapenda Kota Banda Aceh di laman http://bpkk.bandaacehkota.go.id/ untuk mengetahui informasi terkini mengenai perpajakan daerahnya.

BPKK Banda Aceh terus melakukan berbagai strategi dan inovasi untuk menjaga serta meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah. Salah satu terobosan terbaru di bidang administrasi pajak ialah peluncuran aplikasi online untuk melapor dan membayar pajak daerah.

Aplikasi tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari program Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu Smart City. Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah memasang alat monitoring transaksi usaha (tapping box) di hotel-hotel dan restoran untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerahnya.

Lebih lanjut, dalam rangka memudahkan administrasi pembayaran pajak, BPKK Banda Aceh juga menjalin kerja sama dengan Bank Aceh Syariah. Wajib pajak di kota ini pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui teller, ATM, dan SMS banking dari perbankan milik pemerintah daerah yang dijuluki sebagai Serambi Mekah tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja