JAKARTA, DDTCNews — Parlemen masih belum mencapai kesepakatan bulat tentang rencana perluasan objek pengampunan pajak dalam Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Sebanyak 5 dari 10 fraksi di DPR menginginkan perluasan objek yang melebihi posisi pemerintah, 1 fraksi menghendaki pengurangan objek, sisanya 4 fraksi tidak mengeluarkan sikap.
Konfigurasi sikap politik 10 fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini diteken resmi oleh seorang anggota Panja RUU Tax Amnesty.
Dokumen tersebut mengungkapkan 5fraksi di DPR yang menginginkan perluasan objek tax amnesty melebihi posisi pemerintah adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasdem.
Adapun, satu fraksi yang menghendaki pengurangan objek tax amnesty adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sisanya sebanyak 3 fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Hanura tidak mengambil sikap.
Posisi pemerintah dalam objek tax amnesty sendiri adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/ atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Posisi ini sudah berubah dari posisi awal RUU Pengampunan Pajak terdahulu yang hanya PPh.
Perluasan objek tax amnesty yang diinginkan 5 fraksi itu bervariasi. Golkar misalnya, menginginkan objek meluas ke Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas, Fraksi PKB meluas ke pajak daerah, sementara Fraksi Nasdem merambah ke cukai dan bea masuk.
Akan halnya Fraksi Partai Demokrat, menghendaki perluasan ke semua jenis pajak, namun tidak termasuk penghapusan utang pokok pajaknya. Berikut konfigurasi posisi fraksi-fraksi di DPR selengkapnya dalam isu perluasan objek pengampunan pajak:
Fraksi
Objek Tax Amnesty
Pemerintah
PPh, PPN dan/ atau PPnBM
PDIP
PPh, PPN-PPnBM, Bea Materai, dan PBB P3
Golkar
PPh, PPN-PPnBM, PBB P3, Materai, BM, Cukai, & PNBP Migas
Gerindra
-
Demokrat
Semua jenis pajak, tidak termasuk penghapusan utang pokok
PAN
-
PKB
PPh, PPN-PPnBM, PBB P3, Materai & Pajak Daerah
PKS
Hanya PPh
PPP
-
Nasdem
PPh, PPN-PPnBM, PBB P3, Bea Materai, Bea Masuk & Cukai
Hanura
-
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.