SEMINAR TRANSFER PRICING

Begini Poin Penting PMK 213

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 17:22 WIB
Begini Poin Penting PMK 213

Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur ketentuann dokumentasi transfer pricing sesuai dengan pendekatan yang diusulkan BEPS Action Ke-13 OECD dan G20.

Terkait hal ini, Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan hal penting dalam pembuatan TP Doc sesuai PMK 213 adalah pencantuman tanggal pembuatan serta identitas pembuatnya.

“Penyampaian master file dan local file itu dilakukan saat diminta oleh otoritas pajak. Dalam penyampaiannya termasuk didalamnya disertakan surat pernyataan tentang siapa pembuat master file dan local file tersebut, hal ini menjadi central point dalam PMK 213,” ujarnya dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Dalam PMK 213 dijelaskan bahwa penyampaian SPT tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. Karena itu, sebelum mencapai tenggat waktu tersebut, seluruh perusahaan wajib memasukkan ikhtisar yang berupa pengakuan telah memiliki master file maupun local file.

Tentunya master dan local file tersebut harus tercantum tanggal pembuatan dan identitas pembuatnya. Untuk tanggal pembuatan diharuskan diisi setidaknya 4 bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.

“Jadi untuk tahun pajak 2016 sebenarnya master dan local file sudah harus selesai setelah berakhirnya tahun pajak.Tapi belum harus melampirkan, hanya mencantumkan punya dokumen tersebut saja,” paparnya.

Baca Juga:
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Sedangkan untuk Country-by-Country Reporting (CbCR) yang berlaku sejak tahun pajak 2016, penyampaiannya bisa dilakukan pada penyerahan SPT tahun berikutnya. Maka, untuk CbCR tahun 2017 akan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2018.

Adapun PMK 213 ini tidak memberikan sanksi tersendiri, mengingat PMK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi atas perpajakan tetap menjadi kewenangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah