SEMINAR TRANSFER PRICING

Begini Poin Penting PMK 213

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 17:22 WIB
Begini Poin Penting PMK 213

Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur ketentuann dokumentasi transfer pricing sesuai dengan pendekatan yang diusulkan BEPS Action Ke-13 OECD dan G20.

Terkait hal ini, Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan hal penting dalam pembuatan TP Doc sesuai PMK 213 adalah pencantuman tanggal pembuatan serta identitas pembuatnya.

“Penyampaian master file dan local file itu dilakukan saat diminta oleh otoritas pajak. Dalam penyampaiannya termasuk didalamnya disertakan surat pernyataan tentang siapa pembuat master file dan local file tersebut, hal ini menjadi central point dalam PMK 213,” ujarnya dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Dalam PMK 213 dijelaskan bahwa penyampaian SPT tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. Karena itu, sebelum mencapai tenggat waktu tersebut, seluruh perusahaan wajib memasukkan ikhtisar yang berupa pengakuan telah memiliki master file maupun local file.

Tentunya master dan local file tersebut harus tercantum tanggal pembuatan dan identitas pembuatnya. Untuk tanggal pembuatan diharuskan diisi setidaknya 4 bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.

“Jadi untuk tahun pajak 2016 sebenarnya master dan local file sudah harus selesai setelah berakhirnya tahun pajak.Tapi belum harus melampirkan, hanya mencantumkan punya dokumen tersebut saja,” paparnya.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Sedangkan untuk Country-by-Country Reporting (CbCR) yang berlaku sejak tahun pajak 2016, penyampaiannya bisa dilakukan pada penyerahan SPT tahun berikutnya. Maka, untuk CbCR tahun 2017 akan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2018.

Adapun PMK 213 ini tidak memberikan sanksi tersendiri, mengingat PMK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi atas perpajakan tetap menjadi kewenangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN