UU HPP

Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan peta jalan (road map) kebijakan pajak karbon hingga tahun fiskal 2060 seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peta jalan pajak karbon dijabarkan dalam empat kategori kegiatan. Pertama, pajak karbon sebagai strategi penurunan emisi. Emisi gas rumah kaca akan terus ditekan hingga 2030 dan menjadi modal mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

"Pemerintah akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030 dan menuju net zero emission paling lambat 2060," tulis penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kedua, pajak karbon menyasar sektor prioritas. Pemerintah menetapkan tiga sektor utama untuk menurunkan emisi yaitu pada energi, transportasi dan sektor kehutanan. Ketiga sektor tersebut mencakup 97% total target penurunan emisi yang menjadi komitmen pemerintah.

Ketiga, peta jalan pajak karbon yang memperhatikan pembangunan sumber energi baru dan terbarukan. Pemerintah bakal melakukan bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral lainnya.

Kebijakan yang akan dilakukan pada kategori ini di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati untuk mendukung tercapainya target NZE 2060.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha," sebut pemerintah dalam UU HPP.

Keempat, keselarasan antarkebijakan. Peta jalan pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan. Aspek tersebut akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?