Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan peta jalan (road map) kebijakan pajak karbon hingga tahun fiskal 2060 seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peta jalan pajak karbon dijabarkan dalam empat kategori kegiatan. Pertama, pajak karbon sebagai strategi penurunan emisi. Emisi gas rumah kaca akan terus ditekan hingga 2030 dan menjadi modal mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.
"Pemerintah akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030 dan menuju net zero emission paling lambat 2060," tulis penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU HPP, Selasa (12/10/2021).
Kedua, pajak karbon menyasar sektor prioritas. Pemerintah menetapkan tiga sektor utama untuk menurunkan emisi yaitu pada energi, transportasi dan sektor kehutanan. Ketiga sektor tersebut mencakup 97% total target penurunan emisi yang menjadi komitmen pemerintah.
Ketiga, peta jalan pajak karbon yang memperhatikan pembangunan sumber energi baru dan terbarukan. Pemerintah bakal melakukan bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral lainnya.
Kebijakan yang akan dilakukan pada kategori ini di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati untuk mendukung tercapainya target NZE 2060.
"Mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha," sebut pemerintah dalam UU HPP.
Keempat, keselarasan antarkebijakan. Peta jalan pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan. Aspek tersebut akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.