PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 08:58 WIB
Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mengantongi legislasi primer dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017, kini Ditjen Pajak tengah bersiap dalam menyambut pertukaran informasi pajak otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan sejumlah langkah meliputi legislasi domestik, perjanjian internasional, persiapan menghadapi assessment, dan sosialisasi.

“Legislasi domestik akan disusun dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak yang akan mengatur pelaksanaan AEoI secara teknis dan lebih terperinci. Sementara dari sisi perpajakan internasional, kami akan negosiasi BCAA (bilateral competent authority agreement) dengan negara atau yurisdiksi yang tidak menandatangani MCAA (multilateral competent authority agreement) seperti Panama dan Bahama,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun persiapan Ditjen Pajak selanjutnya dalam menyambut AEoI yaitu persiapan untuk menghadapi assessment on confidentiality and data safeguards yang akan dilaksanakan oleh Global Forum sebelum akhir 2017.

Kemudian Ditjen Pajak juga akan mensosialisasikan AEoI kepada internal jajaran Ditjen Pajak agar memperoleh pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi misinterpretasi, serta agar pelaksanaan AEoI berlangsung tertib dan konsisten.

“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi terhadap lembaga keuangan, asosiasi dan masyarakat umum agar peraturan ini bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik, serta berjalan proporsional, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas maupun industri keuangan Indonesia,” paparnya.

Seperti diketahui, UU Nomor 9 tahun 2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi UU.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN