PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 08:58 WIB
Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mengantongi legislasi primer dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017, kini Ditjen Pajak tengah bersiap dalam menyambut pertukaran informasi pajak otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan sejumlah langkah meliputi legislasi domestik, perjanjian internasional, persiapan menghadapi assessment, dan sosialisasi.

“Legislasi domestik akan disusun dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak yang akan mengatur pelaksanaan AEoI secara teknis dan lebih terperinci. Sementara dari sisi perpajakan internasional, kami akan negosiasi BCAA (bilateral competent authority agreement) dengan negara atau yurisdiksi yang tidak menandatangani MCAA (multilateral competent authority agreement) seperti Panama dan Bahama,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun persiapan Ditjen Pajak selanjutnya dalam menyambut AEoI yaitu persiapan untuk menghadapi assessment on confidentiality and data safeguards yang akan dilaksanakan oleh Global Forum sebelum akhir 2017.

Kemudian Ditjen Pajak juga akan mensosialisasikan AEoI kepada internal jajaran Ditjen Pajak agar memperoleh pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi misinterpretasi, serta agar pelaksanaan AEoI berlangsung tertib dan konsisten.

“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi terhadap lembaga keuangan, asosiasi dan masyarakat umum agar peraturan ini bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik, serta berjalan proporsional, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas maupun industri keuangan Indonesia,” paparnya.

Seperti diketahui, UU Nomor 9 tahun 2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi UU.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak