PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 08:58 WIB
Begini Persiapan Ditjen Pajak Sambut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mengantongi legislasi primer dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017, kini Ditjen Pajak tengah bersiap dalam menyambut pertukaran informasi pajak otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan otoritas pajak telah menyiapkan sejumlah langkah meliputi legislasi domestik, perjanjian internasional, persiapan menghadapi assessment, dan sosialisasi.

“Legislasi domestik akan disusun dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak yang akan mengatur pelaksanaan AEoI secara teknis dan lebih terperinci. Sementara dari sisi perpajakan internasional, kami akan negosiasi BCAA (bilateral competent authority agreement) dengan negara atau yurisdiksi yang tidak menandatangani MCAA (multilateral competent authority agreement) seperti Panama dan Bahama,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Adapun persiapan Ditjen Pajak selanjutnya dalam menyambut AEoI yaitu persiapan untuk menghadapi assessment on confidentiality and data safeguards yang akan dilaksanakan oleh Global Forum sebelum akhir 2017.

Kemudian Ditjen Pajak juga akan mensosialisasikan AEoI kepada internal jajaran Ditjen Pajak agar memperoleh pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi misinterpretasi, serta agar pelaksanaan AEoI berlangsung tertib dan konsisten.

“Kami juga akan melaksanakan sosialisasi terhadap lembaga keuangan, asosiasi dan masyarakat umum agar peraturan ini bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik, serta berjalan proporsional, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas maupun industri keuangan Indonesia,” paparnya.

Seperti diketahui, UU Nomor 9 tahun 2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disahkan menjadi UU.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi