PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Persiapan Citibank Tampung Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 12:25 WIB
Begini Persiapan Citibank Tampung Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk, Citibank telah mempersiapkan instrumen keuangan dalam upaya menampung dana hasil program pengampunan pajak.

Chief Executive Officer Citibank Batara Sianturi mengatakan, Citibank telah mempersiapkan perusahaan sekuritas dan perbankan, hingga agenda sosialisasi guna menggencarkan program pengampunan pajak.

"Perbankan dan sekuritas Citibank sudah kami persiapkan untuk bantu menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak, gateway-nya pun sudah beragam, saat ini nasabah baru akan menyerap informasi, kami masih punya cukup waktu, tunggu saja," ujar Batara Sianturi di Jakarta, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Seluruh instrumen perbankan dan investasi lainnya lewat perusahaan sekuritas juga sudah disiapkan. “Perusahaan sekuritas Citibank untuk investasi lainnya sudah dipersiapkan yang meliputi deposito, surat utang, hingga mutual fund,” jelasnya.

Berbagai instrumentasi tersebutr diharapkan memberi banyak pilihan dan memberi kemudahan kepada nasabah untuk menampung dana hasil repatriasi. “Hingga saat ini, Citibank belum menargetkan daya kemampuan menampung dana repatriasi,” tuturnya.

Akan tetapi, Citibank tengah melakukan beberapa persiapan yang lebih maksimal untuk bisa menentukan daya penampungan dana. Sebagai upaya memaksimalkan target, selain persiapan internal, persiapan eksternal pun juga telah dilakukan.

Persiapan eksternal tersebut yaitu peluncuran halaman sosial media Facebook Citi Indonesia, yang berperan untuk memberikan informasi teraktual kepada nasabah Citibank. “Diharapkan, upaya yang telah dilakukan Citibank mampu berfungsi maksimal untuk membantu program pengampunan pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini