PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Persiapan Citibank Tampung Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 12:25 WIB
Begini Persiapan Citibank Tampung Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk, Citibank telah mempersiapkan instrumen keuangan dalam upaya menampung dana hasil program pengampunan pajak.

Chief Executive Officer Citibank Batara Sianturi mengatakan, Citibank telah mempersiapkan perusahaan sekuritas dan perbankan, hingga agenda sosialisasi guna menggencarkan program pengampunan pajak.

"Perbankan dan sekuritas Citibank sudah kami persiapkan untuk bantu menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak, gateway-nya pun sudah beragam, saat ini nasabah baru akan menyerap informasi, kami masih punya cukup waktu, tunggu saja," ujar Batara Sianturi di Jakarta, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Seluruh instrumen perbankan dan investasi lainnya lewat perusahaan sekuritas juga sudah disiapkan. “Perusahaan sekuritas Citibank untuk investasi lainnya sudah dipersiapkan yang meliputi deposito, surat utang, hingga mutual fund,” jelasnya.

Berbagai instrumentasi tersebutr diharapkan memberi banyak pilihan dan memberi kemudahan kepada nasabah untuk menampung dana hasil repatriasi. “Hingga saat ini, Citibank belum menargetkan daya kemampuan menampung dana repatriasi,” tuturnya.

Akan tetapi, Citibank tengah melakukan beberapa persiapan yang lebih maksimal untuk bisa menentukan daya penampungan dana. Sebagai upaya memaksimalkan target, selain persiapan internal, persiapan eksternal pun juga telah dilakukan.

Persiapan eksternal tersebut yaitu peluncuran halaman sosial media Facebook Citi Indonesia, yang berperan untuk memberikan informasi teraktual kepada nasabah Citibank. “Diharapkan, upaya yang telah dilakukan Citibank mampu berfungsi maksimal untuk membantu program pengampunan pajak,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%