PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 10:05 WIB
Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh nasabahnya. Tujuannya, meningkatkan dana penerimaan program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sosialisasi secara edukatif tetap perlu dilakukan, meskipun tax amnesty sudah berada di periode II. Bentuk sosialisasi pada periode sebelumnya bisa diterapkan saat ini dan untuk periode III.

“Jangan berhenti sosialisasi, terus beri penjelasan kepada nasabah. Kita masih punya kesempatan dalam dua periode lagi untuk tingkatkan penerimaan tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sosialisasi program tax amnesty harus dilakukan sampai detik terakhir. Menurutnya, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan akan semakin banyak pula partisipan yang datang.

Menurut Muliaman, kontribusi partisipan program tax amnesty akan bertambah seiring meningkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan. Bahkan, kalau bisa, seluruh perbankan dapat menjadi bank gateway sehingga bisa instrumen investasi bisa lebih efektif.

Dia menambahkan peran serta perbankan tidak hanya berhenti sampai menjadi gateway dana repatriasi saja, tetapi juga sampai menuntun nasabahnya untuk menginvestasikan dana tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis