PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 10:05 WIB
Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh nasabahnya. Tujuannya, meningkatkan dana penerimaan program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sosialisasi secara edukatif tetap perlu dilakukan, meskipun tax amnesty sudah berada di periode II. Bentuk sosialisasi pada periode sebelumnya bisa diterapkan saat ini dan untuk periode III.

“Jangan berhenti sosialisasi, terus beri penjelasan kepada nasabah. Kita masih punya kesempatan dalam dua periode lagi untuk tingkatkan penerimaan tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Sosialisasi program tax amnesty harus dilakukan sampai detik terakhir. Menurutnya, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan akan semakin banyak pula partisipan yang datang.

Menurut Muliaman, kontribusi partisipan program tax amnesty akan bertambah seiring meningkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan. Bahkan, kalau bisa, seluruh perbankan dapat menjadi bank gateway sehingga bisa instrumen investasi bisa lebih efektif.

Dia menambahkan peran serta perbankan tidak hanya berhenti sampai menjadi gateway dana repatriasi saja, tetapi juga sampai menuntun nasabahnya untuk menginvestasikan dana tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?