PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 10:05 WIB
Begini Permintaan OJK Kepada Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh nasabahnya. Tujuannya, meningkatkan dana penerimaan program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sosialisasi secara edukatif tetap perlu dilakukan, meskipun tax amnesty sudah berada di periode II. Bentuk sosialisasi pada periode sebelumnya bisa diterapkan saat ini dan untuk periode III.

“Jangan berhenti sosialisasi, terus beri penjelasan kepada nasabah. Kita masih punya kesempatan dalam dua periode lagi untuk tingkatkan penerimaan tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Sosialisasi program tax amnesty harus dilakukan sampai detik terakhir. Menurutnya, semakin banyak sosialisasi yang dilakukan akan semakin banyak pula partisipan yang datang.

Menurut Muliaman, kontribusi partisipan program tax amnesty akan bertambah seiring meningkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh perbankan. Bahkan, kalau bisa, seluruh perbankan dapat menjadi bank gateway sehingga bisa instrumen investasi bisa lebih efektif.

Dia menambahkan peran serta perbankan tidak hanya berhenti sampai menjadi gateway dana repatriasi saja, tetapi juga sampai menuntun nasabahnya untuk menginvestasikan dana tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Minggu, 08 September 2024 | 16:00 WIB KP2KP BANGGAI

Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN