KEP-220/PJ/2002

Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 13:30 WIB
Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Begitu juga untuk biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan 100% sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

“Penyusutan aktiva tetap kelompok II ini seperti dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 520/2000 lampiran II butir 1 huruf b seperti telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 2 ayat (1) KEP 220/PJ/2002, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

“[50%] dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II seperti dimaksud dalam lampiran II butir 1 huruf b KMK 520/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2002.

Hal yang sama juga berlaku untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“[50%] dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) KEP 220/PJ/2002.

Apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN