KEP-220/PJ/2002

Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 13:30 WIB
Begini Perlakuan PPh atas Biaya Pemakaian Kendaraan Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Begitu juga untuk biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk antarjemput pegawai, dapat dibebankan 100% sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

“Penyusutan aktiva tetap kelompok II ini seperti dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 520/2000 lampiran II butir 1 huruf b seperti telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 2 ayat (1) KEP 220/PJ/2002, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sementara itu, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

“[50%] dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II seperti dimaksud dalam lampiran II butir 1 huruf b KMK 520/2000 sebagaimana telah diubah dengan KMK 138/2002,” bunyi Pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2002.

Hal yang sama juga berlaku untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“[50%] dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) KEP 220/PJ/2002.

Apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002 dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KEP 220/PJ/2002, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha