Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan hasil produksi tertentu. Atas pengenaan Pasal 22 itu, UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022. Beleid tersebut menguraikan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, termasuk atas penjualan hasil produksi tertentu kepada distributor dalam negeri.
“Pemungut PPh Pasal 22 adalah ... badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,” bunyi Pasal 1 PMK 34/2017, dikutip pada Senin (12/8/2024).
Berdasarkan pasal tersebut, ada 5 jenis badan usaha bidang tertentu yang menjadi pemungut PPh Pasal 22. Kelima bidang usaha tertentu itu meliputi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.
Badan usaha tersebut melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Adapun besaran tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis bidang usahanya.
Pertama, untuk penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%. Kedua, untuk penjualan kertas sebesar 0,1%. Ketiga, penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%. Keempat, penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45%
Kelima, untuk penjualan baja ditetapkan sebesar 0,3%. Industri baja dalam konteks ini adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPN, tanpa PPN. Misal, PT Semen Jaya menjual hasil produksi semennya kepada PT Arkhitekton (salah satu distributor).
Total harga semen yang dijual termasuk PPN adalah sebesar Rp66.600.000 (termasuk PPN 11%). Atas penjualan ini PT Semen Jaya harus memungut PPh Pasal 22 dengan perhitungan sebagai berikut:
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.