PMK 41/2022

Begini Perincian Badan Usaha Tertentu yang Wajib Pungut PPh Pasal 22

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Begini Perincian Badan Usaha Tertentu yang Wajib Pungut PPh Pasal 22

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan hasil produksi tertentu. Atas pengenaan Pasal 22 itu, UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022. Beleid tersebut menguraikan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, termasuk atas penjualan hasil produksi tertentu kepada distributor dalam negeri.

“Pemungut PPh Pasal 22 adalah ... badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,” bunyi Pasal 1 PMK 34/2017, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Berdasarkan pasal tersebut, ada 5 jenis badan usaha bidang tertentu yang menjadi pemungut PPh Pasal 22. Kelima bidang usaha tertentu itu meliputi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.

Badan usaha tersebut melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Adapun besaran tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis bidang usahanya.

Pertama, untuk penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%. Kedua, untuk penjualan kertas sebesar 0,1%. Ketiga, penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%. Keempat, penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45%

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Kelima, untuk penjualan baja ditetapkan sebesar 0,3%. Industri baja dalam konteks ini adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPN, tanpa PPN. Misal, PT Semen Jaya menjual hasil produksi semennya kepada PT Arkhitekton (salah satu distributor).

Total harga semen yang dijual termasuk PPN adalah sebesar Rp66.600.000 (termasuk PPN 11%). Atas penjualan ini PT Semen Jaya harus memungut PPh Pasal 22 dengan perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja