KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian fasilitas itu akan membuat masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap bisa menjangkau barang-barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat perlakuan PPN atas sembako sama dengan kondisi saat ini.

"Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, tetapi akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Yasonna mengatakan pemerintah melalui UU HPP mengatur mengenai perluasan basis pajak PPN dengan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN sehingga lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Pengurangan pengecualian itu salah satunya terjadi pada barang kebutuhan pokok.

Meski demikian, ia menegaskan perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

Untuk itu, melalui beleid yang sama, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Keputusan tersebut juga sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR yang meminta kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Yasonna.

Selain barang kebutuhan pokok, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan juga berlaku pada jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, serta beberapa jenis jasa lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi