KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian fasilitas itu akan membuat masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap bisa menjangkau barang-barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat perlakuan PPN atas sembako sama dengan kondisi saat ini.

"Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, tetapi akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yasonna mengatakan pemerintah melalui UU HPP mengatur mengenai perluasan basis pajak PPN dengan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN sehingga lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Pengurangan pengecualian itu salah satunya terjadi pada barang kebutuhan pokok.

Meski demikian, ia menegaskan perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

Untuk itu, melalui beleid yang sama, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Keputusan tersebut juga sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR yang meminta kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Yasonna.

Selain barang kebutuhan pokok, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan juga berlaku pada jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, serta beberapa jenis jasa lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN