KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian fasilitas itu akan membuat masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap bisa menjangkau barang-barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat perlakuan PPN atas sembako sama dengan kondisi saat ini.

"Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, tetapi akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Yasonna mengatakan pemerintah melalui UU HPP mengatur mengenai perluasan basis pajak PPN dengan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN sehingga lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Pengurangan pengecualian itu salah satunya terjadi pada barang kebutuhan pokok.

Meski demikian, ia menegaskan perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

Untuk itu, melalui beleid yang sama, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Keputusan tersebut juga sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR yang meminta kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Yasonna.

Selain barang kebutuhan pokok, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan juga berlaku pada jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, serta beberapa jenis jasa lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?