UNI EMIRAT ARAB

Begini Pedoman Restitusi PPN Bisnis Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:18 WIB
Begini Pedoman Restitusi PPN Bisnis Asing

Kota Dubai, Uni Emirat Arab.

ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak federal (FTA) Uni Emirat Arab (UEA) telah menerbitkan beleid yang memungkinkan perusahaan asing untuk mencairkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, FTA mengatur beberapa syarat tertentu agar restitusi bisa dicairkan.

Dirjen FTA UEA Khalid Ali Al Bustani mengungkapkan prosedur restitusi PPN bersifat jelas dan transparan. Menurutnya prosedur itu mendukung kegiatan ekonomi di wilayah bisnis beroperasi dan berlaku pada sektor pariwisata, perdagangan, pameran, konferensi dan lainnya.

“Mekanisme restitusi PPN berjalan sesuai Undang-undang (UU) Federal nomor 8 tahun 2017 tentang PPN. Timbal balik adalah syarat utama prosedur restitusi ini, FTA akan merestitusi PPN ke perusahaan residen yang negaranya juga merestitusi PPN ke UAE,” paparnya di Abu Dhabi, Sabtu (19/1).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Syarat restitusi PPN pertama yaitu bisnis asing tidak boleh memiliki pendirian tetap (BUT) di UEA atau di negara anggota Gulf Organization for Industrial Consulting (GCC) yang menerapkan PPN sepenuhnya mematuhi ketentuan Perjanjian PPN Umum Dewan Kerjasama untuk Negara-negara Arab di wilayah Teluk.

Syarat kedua, bisnis asing tersebut tidak boleh menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di UAE. Syarat ketiga, pebisnis harus terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi tempat didirikan. Lalu syarat keempat ialah pebisnis harus berasal dari negara yang menerapkan PPN dan negara yang setara memberikan restitusi PPN ke bisnis UEA dalam kondisi yang sama.

Adapun Al Bustani juga menekankan periode setiap klaim restitusi dana akan menjadi tahun kalender. Maka untuk klaim sehubungan dengan tahun kalender 2018, pengajuannya bisa dilakukan pada 1 April 2019.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

“Namun untuk tahun-tahun kalender berikutnya, tanggal pembukaan untuk menerima aplikasi restitusi adalah 1 Maret pada tahun berikutnya. Artinya, untuk periode dari 1 Januari - 31 Desember 2019, aplikasi akan diterima pada 1 Maret 2020,” melansir Emirates 247.

Dalam laporan resminya, FTA menjelaskan jumlah klaim minimum dari setiap pengajuan restitusi PPN yang dilakukan senilai AED2.000 (Rp7,76 juta) yang bisa terdiri dari satu pembelian atau beberapa pembelian. Kemudian juga diwajibkan untuk memegang faktur pajak asli untuk diserahkan pada saat pengajuan restitusi.

Di samping itu, bisnis yang berada di Negara GCC tapi tidak dianggap sebagai negara pelaksana masih bisa mengajukan restitusi PPN. Pasalnya, seperti dilansir emirates247.com, FTA hanya mengatur 3 situasi di mana PPN tidak bisa diajukan restitusi.

Baca Juga:
Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Situasi pertama adalah jika bisnis asing yang bersangkutan membuat persediaan di UEA, kecuali jika penerima berkewajiban untuk menghitung PPN di bawah Reverse Charge Mechanism. Situasi kedua, restitusi pajak tidak bisa diproses jika pajak masukan barang atau jasa diblokir sehingga tidak bisa dicairkan oleh orang yang berstatus wajib pajak di UEA.

Situasi ketiga, restitusi tidak bisa dilakukan jika bisnis asing merupakan operator wisata yang berstatus nonresiden (wajib pajak luar negeri/WPDN). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini