PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB
PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system turut mengubah regulasi restitusi PPN bagi turis asing atau VAT refund for tourist.

Merujuk pada Pasal 265 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, PPN bisa diminta kembali oleh turis asing bila barang bawaan dibeli dalam jangka waktu sebulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

"Jangka waktu 1 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 30 hari kalender," bunyi Pasal 265 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lebih lanjut, PMK 81/2024 mengatur PPN bisa diminta kembali oleh turis asing bila nilai PPN-nya paling Rp500.000. Nilai PPN Rp500.000 ialah nilai PPN yang tercantum dalam 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak dengan nilai PPN pada setiap faktur pajak minimal Rp50.000.

Permintaan pengembalian PPN oleh turis asing atas barang bawaan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali untuk setiap 1 periode kunjungan ke Indonesia. Permintaan pengembalian dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke unit pelaksana restitusi PPN bandar udara.

"Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (7) merupakan bandar udara tempat keberangkatan turis asing yang ditetapkan oleh menteri [keuangan]," bunyi Pasal 267 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bandara yang memiliki unit pelaksana restitusi PPN bandar udara antara lain Bandara Soekarno Hatta, Jakarta; Bandara Yogyakarta International Airport, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan Bandara Kualanamu, Medan.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra