PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB
PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system turut mengubah regulasi restitusi PPN bagi turis asing atau VAT refund for tourist.

Merujuk pada Pasal 265 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, PPN bisa diminta kembali oleh turis asing bila barang bawaan dibeli dalam jangka waktu sebulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

"Jangka waktu 1 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 30 hari kalender," bunyi Pasal 265 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Lebih lanjut, PMK 81/2024 mengatur PPN bisa diminta kembali oleh turis asing bila nilai PPN-nya paling Rp500.000. Nilai PPN Rp500.000 ialah nilai PPN yang tercantum dalam 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak dengan nilai PPN pada setiap faktur pajak minimal Rp50.000.

Permintaan pengembalian PPN oleh turis asing atas barang bawaan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali untuk setiap 1 periode kunjungan ke Indonesia. Permintaan pengembalian dilakukan saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke unit pelaksana restitusi PPN bandar udara.

"Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (7) merupakan bandar udara tempat keberangkatan turis asing yang ditetapkan oleh menteri [keuangan]," bunyi Pasal 267 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Bandara yang memiliki unit pelaksana restitusi PPN bandar udara antara lain Bandara Soekarno Hatta, Jakarta; Bandara Yogyakarta International Airport, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan Bandara Kualanamu, Medan.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP