DEFISIT ANGGARAN

Begini Pandangan Sri Mulyani Soal Besarnya Utang RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 10:45 WIB
Begini Pandangan Sri Mulyani Soal Besarnya Utang RI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merumuskan langkah untuk bisa mengatasi besarnya utang saat ini, sekaligus mencari cara agar mempercepat penyelesaian berbagai pembangunan yang telah dijalankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya penurunan biaya (cost) terhadap Surat Utang Negara (SUN) dari beban utang. Menurutnya hal tersebut menjadi implikasi positif dari perolehan peringkat Investment Grade sejak beberapa waktu lalu.

"Hampir seluruh SUN Indonesia turun basis poinnya, itu menunjukkan pemerintah mampu mengurangi beban utang. Pemerintah akan tetap menjaga utang agar tidak melampaui batasan yang dianggap membahayakan ekonomi dan keuangan negara," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sri Mulyani menjelaskan dalam Undang-Undang Paket Keuangan Negara membatasi defisit sebesar 3%, dan batasan kumulatif utang tidak boleh melebihi angka 60%. Hingga saat ini, lanjutnya, defisit anggaran masih di bawah angka 3% dan kumulatif utang masih di bawah 30%.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu berpendapat utang tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari segi angka kumulatifnya saja, namun justru harus dipandang dari segi jatuh tempo dan profil atas komposisi utang terkait. Ia pun berencana akan menjaga agar rata-rata jatuh tempo utang berada di atas 8 tahun.

"Berarti kalau ada utang jangka pendek itu ya tetap agar bisa dibayar saat jatuh temponya nanti. Kami pun juga memberikan kepastian mengenai arah fiskal dalam jangka panjang yang saat ini sehat, tapi di dalam kebijakan fiskalnya masih banyak utang jangka panjang yang tidak setara," tuturnya.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Ani pun mengakui harus memandang lebih jauh mengenai kebijakan terkait, baik harus dibayar dalam jangka panjang atau perlu ada kebijakan lain. Mengingat, pembayaran utang tersebut pun memiliki keterkaitan dengan kebutuhan anggaran pemerintah dalam merampungkan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami perlu membuat kebijakan yang seimbang. Nanti akan ada rumusannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi