DEFISIT ANGGARAN

Begini Pandangan Sri Mulyani Soal Besarnya Utang RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 10:45 WIB
Begini Pandangan Sri Mulyani Soal Besarnya Utang RI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merumuskan langkah untuk bisa mengatasi besarnya utang saat ini, sekaligus mencari cara agar mempercepat penyelesaian berbagai pembangunan yang telah dijalankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya penurunan biaya (cost) terhadap Surat Utang Negara (SUN) dari beban utang. Menurutnya hal tersebut menjadi implikasi positif dari perolehan peringkat Investment Grade sejak beberapa waktu lalu.

"Hampir seluruh SUN Indonesia turun basis poinnya, itu menunjukkan pemerintah mampu mengurangi beban utang. Pemerintah akan tetap menjaga utang agar tidak melampaui batasan yang dianggap membahayakan ekonomi dan keuangan negara," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menjelaskan dalam Undang-Undang Paket Keuangan Negara membatasi defisit sebesar 3%, dan batasan kumulatif utang tidak boleh melebihi angka 60%. Hingga saat ini, lanjutnya, defisit anggaran masih di bawah angka 3% dan kumulatif utang masih di bawah 30%.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu berpendapat utang tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari segi angka kumulatifnya saja, namun justru harus dipandang dari segi jatuh tempo dan profil atas komposisi utang terkait. Ia pun berencana akan menjaga agar rata-rata jatuh tempo utang berada di atas 8 tahun.

"Berarti kalau ada utang jangka pendek itu ya tetap agar bisa dibayar saat jatuh temponya nanti. Kami pun juga memberikan kepastian mengenai arah fiskal dalam jangka panjang yang saat ini sehat, tapi di dalam kebijakan fiskalnya masih banyak utang jangka panjang yang tidak setara," tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ani pun mengakui harus memandang lebih jauh mengenai kebijakan terkait, baik harus dibayar dalam jangka panjang atau perlu ada kebijakan lain. Mengingat, pembayaran utang tersebut pun memiliki keterkaitan dengan kebutuhan anggaran pemerintah dalam merampungkan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami perlu membuat kebijakan yang seimbang. Nanti akan ada rumusannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari