RUU KUP

Begini Pandangan Fraksi-Fraksi di DPR Soal Kenaikan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 11:45 WIB
Begini Pandangan Fraksi-Fraksi di DPR Soal Kenaikan Tarif PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR memandang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak perlu dinaikkan dari 10% menjadi 12%.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, Fraksi PKS memandang kenaikan tarif PPN atau pajak atas konsumsi bakal berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat dan geliat pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan tarif PPN juga dapat menimbulkan distorsi karena akan ada kesenjangan yang makin tinggi antara pengusaha di atas dan di bawah batas Rp4,8 miliar," tulis PKS pada DIM RUU KUP, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Fraksi Golkar memandang tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan. Partai yang berlambang pohon beringin tersebut justru mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat.

Selain itu, lanjut Golkar, negara-negara di Asean juga ada yang berencana meningkatkan tarif PPN. Thailand yang sebelumnya mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10% justru menurunkan tarifnya menjadi sebesar 7% hingga 2023.

Di lain pihak, Fraksi PPP mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 11%, bukan 10% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Menurut PPP, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi perlu turut dipertimbangan.

Fraksi di Komisi XI DPR RI yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN pada RUU KUP dan sejalan dengan usulan PPN 12% dari pemerintah antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?