PP 55/2022

Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:00 WIB
Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMKM) termasuk dalam daftar pihak yang bisa bebas pajak penghasilan (PPh) jika menerima hibah, bantuan, atau sumbangan.

Sesuai dengan Pasal 6 PP 55/2022, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, terhadapnya dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada, salah satunya, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

"... orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ... merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kriteria wajib pajak orang pribadi UMKM yang bisa dibebaskan dari PPh atas hibah, bantuan, dan sumbangan antara lain, pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Pada Pasal 7 PP 55/2022, juga menambahkan ketentuan bahwa harta hibahan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Harta hibahan yang dimaksud bisa berbentuk uang atau barang.

Terhadap ketentuan pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP 55/2022 di atas, ada aturan seragam, yakni pengecualian dari objek PPh berlaku selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca artikel 'Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra