PP 55/2022

Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:00 WIB
Begini Kriteria WP UMKM Bebas PPh Saat Terima Hibah atau Sumbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMKM) termasuk dalam daftar pihak yang bisa bebas pajak penghasilan (PPh) jika menerima hibah, bantuan, atau sumbangan.

Sesuai dengan Pasal 6 PP 55/2022, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun, terhadapnya dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada, salah satunya, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

"... orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ... merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf f PP 55/2022, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kriteria wajib pajak orang pribadi UMKM yang bisa dibebaskan dari PPh atas hibah, bantuan, dan sumbangan antara lain, pertama, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Pada Pasal 7 PP 55/2022, juga menambahkan ketentuan bahwa harta hibahan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Harta hibahan yang dimaksud bisa berbentuk uang atau barang.

Terhadap ketentuan pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP 55/2022 di atas, ada aturan seragam, yakni pengecualian dari objek PPh berlaku selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca artikel 'Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen