PP 55/2022

Begini Kriteria Daerah Tertentu yang Bikin Natura Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 17:00 WIB
Begini Kriteria Daerah Tertentu yang Bikin Natura Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diberikan untuk pegawai dan keluarganya di daerah tertentu dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, daerah tertentu yang dimaksud tersebut ialah lokasi usaha pemberi kerja yang akan ditetapkan Ditjen Pajak (DJP). Adapun tata cara pengecualian dari objek PPh tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 31 PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Daerah tertentu yang dimaksud pada PP 55/2022 juga merupakan daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, daerah tersebut belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan masih sulit dijangkau.

Untuk itu, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang agar potensi ekonomi tersebut dapat direalisasikan.

Daerah tertentu pada PP 55/2022 juga mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Adapun natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek pajak meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga.

Pengangkutan yang dimaksud pada PP 55/2022 adalah pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan. Adapun olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu