SOSIALISASI PAJAK

Begini Klarifikasi DJP Soal Selebaran 'Yesus Juga Bayar Pajak'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:50 WIB
Begini Klarifikasi DJP Soal Selebaran 'Yesus Juga Bayar Pajak'

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini selebaran bertema ‘Yesus juga bayar pajak’ yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak sempat menjadi pembicaraan di beberapa kalangan. Pasalnya, selebaran yang terlanjur viral itu hanya terekspos dari perspektif satu agama saja, sementara agama lain justru tidak viral.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai sarana harus dilakukan dalam rangka menyosialisasikan pajak. Sekaligus menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat untuk membayar pajak, termasuk umat beragama.

“Soal selebaran ‘Yesus juga membayar pajak’ itu diterbitkan sebagai perspektif agama Kristen. Kami pun membuat selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi selebaran itu sebenarnya sudah ada sejak awal tahun 2017,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya selebaran sejenis itu pun telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak. Hal itu juga bertujuan agar semakin menggiring masyarakat memperbaiki kepatuhan pajak melalui program tersebut.

Namun pada saat program pengampunan pajak berlangsung, sayangnya selebaran itu tidak menjadi hal yang viral, justru jauh setelah program tersebut berakhir baru viral. Maka dari itu, Ditjen Pajak kembali menjelaskan tujuan sebenarnya edaran selebaran tersebut.

Di samping itu, Hestu menegaskan Ditjen Pajak telah melibatkan para penulis buku dari masing-masing agama dalam pembuatan selebaran itu. Materi yang tertulis dalam selebaran menyesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah lebih dulu dimasukkan ke adalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Khatolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia. Materi yang tertera pada masing-masing selebaran diperuntukkan kepada wajib pajak penganut agama terkait,” paparnya.

Dia pun berharap edaran selebaran ‘Yesus juga bayar pajak’ tidak menimbulkan permasalahan yang tidak seharusnya terjadi. Ditjen Pajak pun menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kalangan yang merasa kurang nyaman denagn beredarnya selebaran tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi