PAJAK PROFESI

Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Pajak Profesi Penulis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:36 WIB
Begini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Pajak Profesi Penulis

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengklarifikasi terkait pengenaan pajak bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis, menyusul adanya keluhan dari novelis kondang Tere Liye yang menganggap pemerintah berlaku tidak adil karena memberlakukan pajak tinggi terhadap profesinya.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh jenis penghasilan yang diterima dari berbagai sumber pasti dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

"Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan secara ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan netto. Neto ditentukan dari penghasilan bruto yang dikurangi oleh biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," ungkapnya melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu memaparkan wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, untuk menghitung penghasilan nettonya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni. Adapun ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN juga diatur dalam Perdirjen Pajak tersebut.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diperoleh Tere dari Staf Ditjen Pajak, bahwa penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti, sehingga penghasilan itu merupakan super netto yang tidak bisa dikurangi dengan rasio NPPN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Tere sempat berasumsi pengenaan pajak profesi penulis terkena beberapa layer, layer pertama pada penghasilan Rp50 juta pertama dikenakan tarif pajak sebesar 5%, Rp50 juta – Rp250 juta selanjutnya dikenakan tarif 15%, Rp250 juta – Rp500 juta selanjutnya dikenakan tarif 25%, lalu Rp500 juta – Rp1 miliar dikenakan tarif 30%. Maka pajak dari penghasilan sebesar Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar Rp245 juta.

Meski terjadi kekeliruan seperti itu, Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Ke depannya, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesegera mungkin terhadap seluruh masukan dari kalangan masyarakat.

"Sedangkan untuk keputusan yang bersifat kebijakan, akan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat," tuturnya.

Selain itu, untuk mengetahui lebih lanjut dan memberikan masukan untuk program Reformasi Perpajakan tersebut, kunjungi Iaman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan, maupun untuk pertanyaan yang bersifat teknis dapat disampaikan langsung kepada Account Representative masing-masing atau menghubungi Kring Pajak di (021) 1500200.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan