STRATEGI PENERIMAAN

Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 20:15 WIB
Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya memilih diam, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya memberikan pernyataan tentang maraknya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dinilai telah meresahkan.

Pernyataan berupa klarifikasi tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat tinggi DJP dalam konferensi pers mendadak sore tadi di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (27/10).

Menariknya, dalam konferensi pers itu Direktur Penegakan Hukum DJP yang terkait langsung dengan pemeriksaan bukper malah tidak hadir, seiring berembusnya isu yang bersangkutan mundur.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemeriksaan bukper bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk mengejar kepatuhan dan penerimaan pajak.

“DJP menakut-nakuti dengan membatalkan bukper itu tidak benar. Bukper tidak dibatalkan, tetapi diselesaikan, karena bukper ini cara penyelesaiannya ada dua,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelesaian bukper dilakukan dengan dua cara, Pertama, dilanjutkan ke tahap penyidikan jika ada tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP, wajib pajak membetulkan sendiri, mengakui kebenarannya dan menyampaikan ke penyidik.

Baca Juga:
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

“Jika dengan membetulkan sendiri, itu tidak ada produk SKP. Tapi di satu sisi kalau orang sudah memeriksa dan sudah terbit SKP, maka SKP harus dibayar dan bukpernya diselesaikan,” katanya.

Ken menegaskan hal itu bukan berarti wajib pajak membayar dua kali atas penagihan tersebut. Selain itu, untuk yang ikut tax amnesty, pemeriksaan juga hanya dilakukan untuk tahun pajak 2016 ke atas.

Ken mengklaim penerbitan bukper sudah direncanakan sebelumnya dan selanjutnya akan diselesaikan di tingkat kanwil. Bukper yang dilanjutkan ke tahap penyidikan hanya untuk pemilik faktur yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya seperti faktur fiktif.

“Wajib pajak akan lebih bayar dari yang seharusnya tidak lebih bayar, dan ini kami bukper. Kami masih beri kesempatan pada pengguna untuk benarkan laporannya, tapi tidak untuk penerbit faktur.” (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN