STRATEGI PENERIMAAN

Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 20:15 WIB
Begini Klarifikasi Dirjen Pajak Soal Bukper Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sebelumnya memilih diam, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya memberikan pernyataan tentang maraknya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dinilai telah meresahkan.

Pernyataan berupa klarifikasi tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat tinggi DJP dalam konferensi pers mendadak sore tadi di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (27/10).

Menariknya, dalam konferensi pers itu Direktur Penegakan Hukum DJP yang terkait langsung dengan pemeriksaan bukper malah tidak hadir, seiring berembusnya isu yang bersangkutan mundur.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan pemeriksaan bukper bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk mengejar kepatuhan dan penerimaan pajak.

“DJP menakut-nakuti dengan membatalkan bukper itu tidak benar. Bukper tidak dibatalkan, tetapi diselesaikan, karena bukper ini cara penyelesaiannya ada dua,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelesaian bukper dilakukan dengan dua cara, Pertama, dilanjutkan ke tahap penyidikan jika ada tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP, wajib pajak membetulkan sendiri, mengakui kebenarannya dan menyampaikan ke penyidik.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Jika dengan membetulkan sendiri, itu tidak ada produk SKP. Tapi di satu sisi kalau orang sudah memeriksa dan sudah terbit SKP, maka SKP harus dibayar dan bukpernya diselesaikan,” katanya.

Ken menegaskan hal itu bukan berarti wajib pajak membayar dua kali atas penagihan tersebut. Selain itu, untuk yang ikut tax amnesty, pemeriksaan juga hanya dilakukan untuk tahun pajak 2016 ke atas.

Ken mengklaim penerbitan bukper sudah direncanakan sebelumnya dan selanjutnya akan diselesaikan di tingkat kanwil. Bukper yang dilanjutkan ke tahap penyidikan hanya untuk pemilik faktur yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya seperti faktur fiktif.

“Wajib pajak akan lebih bayar dari yang seharusnya tidak lebih bayar, dan ini kami bukper. Kami masih beri kesempatan pada pengguna untuk benarkan laporannya, tapi tidak untuk penerbit faktur.” (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER