PMK 177/2022

Begini Ketentuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:54 WIB
Begini Ketentuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 memuat ketentuan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper), baik secara terbuka maupun tertutup.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, jika pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut tersebut kepada orang pribadi atau badan.

“Direktur jenderal pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan … pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat,” demikian bunyi penggalan Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemberitahuan yang disampaikan tersebut berupa pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper untuk dilakukan penyidikan atau penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Tidak lanjut berupa penyidikan dilakukan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengungkapkan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Adapun tindak lanjut berupa penghentian pemeriksaan bukper dilakukan jika:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia;
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan:

  • potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper;
  • tindak pidana selain tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Ditjen Pajak.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (4), apabila wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembetulan SPT setelah surat pemberitahuan pemeriksaan bukper secara terbuka disampaikan, SPT dimaksud dianggap tidak disampaikan.

Ketentuan berbeda untuk wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup. Jika wajib pajak ini menyampaikan SPT dan/atau melakukan pembetulan SPT sejak surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa, pemeriksa bukper itu dapat mempertimbangkannya dalam laporan pemeriksaaan bukper.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila diperoleh atau ditemukan bahan bukti—setelah pemeriksaan bukper diselesaikan—yang dapat menyebabkan simpulan berbeda dengan simpulan dalam laporan, dirjen pajak dapat kembali melakukan pemeriksaan bukper.

Adapun untuk pemeriksaan bukper yang dilakukan secara tertutup, tindak lanjutnya meliputi, pertama, pemeriksaan bukper secara terbuka atau penyidikan berdasarkan hasil penelaahan. Tindak lanjut ini dilakukan jika ditemukan dugaan atau bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper. Tindak lanjut ini berlaku jika:

  • wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia;
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.

Adapun pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I PMK 177/2022. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra