KEBIJAKAN PAJAK

Begini Ketentuan PPN atas Penyerahan Barang Sampel secara Gratis

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:00 WIB
Begini Ketentuan PPN atas Penyerahan Barang Sampel secara Gratis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian barang contoh (sampel) secara gratis ke pelanggan dalam rangka promosi tetap terutang pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut lantaran pemberian barang sampel tersebut termasuk dalam bentuk pemberian cuma-cuma.

Ketentuan PPN atas pemberian cuma-cuma telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022. Kedua beleid tersebut menegaskan bahwa pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.

“Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli,” bunyi memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selaras dengan itu, penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 44/2022 secara eksplisit menyebut contoh pemberian cuma-cuma adalah pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain.

Kendati diberikan tanpa pembayaran, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 44/2022, pemberian cuma- cuma BKP merupakan penyerahan yang dikenakan PPN. Dengan demikian, pemberian sampel barang secara gratis kepada pelanggan tetap terutang PPN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PP 44/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma akan diatur dengan PMK. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada ketentuan teknis lebih lanjut yang mengatur PPN atas pemberian cuma-cuma.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila merujuk pada ketentuan terdahulu, yaitu Pasal 2 PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015, PPN atas pemberian cuma-cuma dihitung dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang digunakan adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Adapun PPN terutang atas pemberian cuma-cuma tersebut harus dipungut dan dibayar sendiri oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang bersangkutan.

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PP 44/2022, PKP harus membuat faktur pajak atas barang yang diberikan secara cuma-cuma. Faktur pajak tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 dan menggunakan kode transaksi 04.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penggunaan kode transaksi 04 tersebut merujuk pada ketentuan dalam lampiran B PER- 03/PJ/2022. Lampiran B PER-03/PJ/2022 menyatakan bahwa kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain.

Apabila sampel gratis tersebut diberikan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir maka PKP dapat membuat faktur pajak seperti ketentuan pedagang eceran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Dengan demikian, faktur pajak atas barang sampel tersebut dapat berupa antara lain bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak