PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Penunjukan Hakim Ad Hoc dalam Memutus Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Maret 2023 | 13:00 WIB
Begini Ketentuan Penunjukan Hakim Ad Hoc dalam Memutus Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pemilihan hakim ad hoc dalam UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 449/2003.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 14/2002, apabila dalam memutuskan sengketa pajak diperlukan keahlian khusus maka ketua pengadilan pajak dapat menunjuk hakim ad hoc sebagai hakim anggota. Tata cara penunjukan diatur dengan keputusan menteri.

“Tata cara penunjukan hakim ad hoc pada Pengadilan Pajak diatur dengan keputusan Menteri,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (5) UU 14/2002, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) KMK 449/2003, hakim ad hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Pajak sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak tertentu.

Tata cara penunjukan hakim ad hoc diatur dalam Pasal 2 KMK 449/2003. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa hakim ad hoc ditunjuk oleh ketua pengadilan pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tertentu.

Untuk menjadi hakim ad hoc, calon hakim ad hoc (ahli) harus memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut perihal syarat menjadi hakim ad hoc diatur dalam Pasal 2 ayat (2) KMK 449/2003.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Syarat yang dimaksud antara lain warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945; tidak pernah terlibat kegiatan yang mengkhianati negara kesatuan Republik Indonesia.

Hakim ad hoc juga harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan sehat jasmani dan rohani. Dalam proses pemilihan hakim ad hoc, ketua pengadilan pajak juga wajib memperhatikan beberapa hal.

Pertama, sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi; aspek internasional dan penerapan hukumnya; dan/atau wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP