PP 55/2022

Begini Ketentuan Hubungan Istimewa dalam Antipenghindaran Pajak PP 55

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Begini Ketentuan Hubungan Istimewa dalam Antipenghindaran Pajak PP 55

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, pemerintah mengatur instrumen pencegahan penghindaran pajak terhadap transaksi-transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Merujuk pada PP 55/2022, terdapat 8 instrumen pencegahan penghindaran pajak yang diatur. Dari jumlah itu, terdapat 6 instrumen antipenghindaran pajak yang hanya bisa dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2), dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya,” bunyi Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal memenuhi salah satu dari 2 kriteria. Pertama, wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain.

Kedua, hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal memenuhi salah satu kriteria ini. Pertama, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung.

Kedua, dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Ketiga, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Keempat, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kelima, para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama. Keenam, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Lebih lanjut, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2023 | 11:46 WIB

yg istimewa itu adalah pd peraturan pmk 66. kary swasta relatif bergaji dipotong pph psl 21 lebih besar krn ada fasilitas kend..sehingga biaya penyusutan dianggap penghasilan.... sedangkan pns yg dpt fasilitas kend...penyusutan ngak dianggap sebagai penghasilan dgn alasan dananya bersumber dr apbn/apbd/apdesa....aneh banget negeri ini yg ngisi apbd/apbd uang nya dr kami2. Rasa sakit hati jg..melihat mrk2 berkeliaran bersama2 kel...bahkan ada yg pulang kampung. kok ddtc ngak protes ? kan istimewa

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra