BERITA PAJAK HARI INI

Begini Ketentuan Faktur Pajak PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 09:21 WIB
Begini Ketentuan Faktur Pajak PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi insentif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL). Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan ketentuan faktur pajaknya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

Sesuai dengan PMK 38/2023, insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk masa pajak April—Desember 2023. PKP yang melakukan penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

“Faktur pajak atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu …, harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL berbasis baterai lainnya,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 38/2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 10% dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga juga yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Adapun sesuai dengan Pasal 4 PMK 38/2023, PPN DTP sebesar 10% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum 40%

Kemudian, faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% juga dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga juga yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 4 PMK 38/2023, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Selain mengenai ketentuan faktur pajak atas penyerahan KBL yang mendapat insentif PPN DTP, ada pula ulasan terkait dengan aplikasi e-reporting. Kemudian, masih ada pula ulasan mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Keterangan pada Faktur Pajak Kendaraan Bermotor Listrik yang Dapat Insentif

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 38/2023, faktur pajak untuk KBL yang mendapat insentif PPN dibuat dengan mencantumkan 2 keterangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Kedua, keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2023 SENILAI Rp ...”. (DDTCNews)

Laporan Realisasi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 PMK 38/2023, laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak kode 07 (10/11 atau 5/11 dari harga jual) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu untuk masa pajak April—Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Daftar Mobil Listrik dan Bus Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menetapkan keputusan menteri yang memuat daftar mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023.

"Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Perpres 55/2019 serta roadmap program percepatan KBLBB dari Kemenperin," tulis Kemenperin dan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya. Simak pula ‘Insentif PPN DTP Mobil Listrik, Luhut Jamin Pelaksanaannya Terukur’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Forensik Digital Perpajakan

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini naik 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian.

“Forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian penggalan bagian umum SE-36/PJ/2017. (DDTCNews)

Aktivasi Aplikasi e-Reporting PPS

DJP menjelaskan e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan realisasi investasi serta laporan investasi dan non-investasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi pada Surat Keterangan PPS.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022 meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski sudah melewati 31 Maret 2023.

"Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra