PMK 103/2021

Begini Ketentuan Baru Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Begini Ketentuan Baru Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai faktur pajak yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/2021, selain mencantumkan nama pembeli dan NPWP/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.

"Faktur pajak ... dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021, dikutip Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk menerbitkan dua buah faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.

PKP yang dimaksud harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Sebagaimana pada ketentuan sebelumnya, faktur pajak harus dilengkapi dengan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021".

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketentuan mengenai faktur pajak harus dipenuhi oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah atau unit rusun. Bila tidak, PPN yang terutang atas rumah atau unit rusun tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dari pemerintah.

Faktur pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah. SPT Masa PPN tersebut akan dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Bila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN pada Maret 2021 hingga Desember 2021, PKP yang melakukan penyerahan rumah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Seluruh SPT Masa PPN yang disampaikan dan dilakukan pembetulan akan diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP, sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN