PMK 103/2021

Begini Ketentuan Baru Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Begini Ketentuan Baru Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai faktur pajak yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/2021, selain mencantumkan nama pembeli dan NPWP/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.

"Faktur pajak ... dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021, dikutip Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk menerbitkan dua buah faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.

PKP yang dimaksud harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Sebagaimana pada ketentuan sebelumnya, faktur pajak harus dilengkapi dengan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021".

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai faktur pajak harus dipenuhi oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah atau unit rusun. Bila tidak, PPN yang terutang atas rumah atau unit rusun tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dari pemerintah.

Faktur pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah. SPT Masa PPN tersebut akan dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Bila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN pada Maret 2021 hingga Desember 2021, PKP yang melakukan penyerahan rumah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Seluruh SPT Masa PPN yang disampaikan dan dilakukan pembetulan akan diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP, sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?