KOREA SELATAN

Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:31 WIB
Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (Foto: Koreatimes)

SEOUL, DDTCNews – Presiden baru Korea Selatan Moon Jae-in telah mengumumkan untuk menaikkan pajak terhadap para pembayar pajak konglomerat besar atau disebut sebagai chaebols, yang mendominasi ekonomi Korea Selatan.

Moon Jae-in mengatakan akan berusaha untuk membalikkan kebijakan ‘tidak adil’ yang diperkenalkan oleh presiden sebelumnya Park Geun-hye. Sebuah komite telah dibentuk untuk mengembangkan aturan pajak baru tersebut.

“Dalam aturan baru ini juga diharapkan dapat mencakup keringanan pajak yang lebih besar untuk pembayar pajak berpendapatan rendah dan menengah,” ungkapnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Komite juga mengatakan akan ada keringanan pajak untuk kelas pekerja, termasuk pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar untuk pembayaran sewa dan pengurangan beban pajak pada pedagang kecil dan pemilik usaha kecil.

Pekerja yang sekarang berpenghasilan kurang dari ₩70 juta atau Rp818 juta setahun dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan pajak sebesar 10% dari pembayaran sewa bulanan mereka. Sementara pemotongan pajak warisan akan dipotong.

Adapun Kepala Komite Penasehat Perencanaan Urusan Negara Kim Jin-pyo yang bekerja sebagai tim transisi administrasi telah mempresentasikan arah reformasi perpajakan Korea Selatan dalam pemerintahan Presiden Moon Jae-in.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Panitia akan menyiapkan agenda reformasi perpajakan tahun depan, yang berarti rencana kenaikan pajak akan dipresentasikan setelah Pemilu Daerah, yang akan diaplikasikan pada 2019,” kata Kim Jin-pyo dikutip dari koreatimes.co.kr.

Pemerintah tengah berhati-hati dengan rencana kenaikan pajak karena adanya risiko politik. Kang Byung-goo, seorang profesor ekonomi di Universitas Inha mengatakan bahwa pemerintahan mantan Presiden Park Geun-hye menimbulkan kontroversi dengan menjanjikan kesejahteraan sosial tanpa adanya kenaikan pajak.

“Pemerintah perlu lebih konkret dan aktif dalam rencana pendanaannya. Tentu saja, tidak mudah mencapai konsensus nasional mengenai kenaikan pajak. Tidak mudah membujuk pembayar pajak. Namun, pemerintah harus terus menunjukkan kemampuan komunikasinya,” tuturnya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%