KOREA SELATAN

Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:31 WIB
Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (Foto: Koreatimes)

SEOUL, DDTCNews – Presiden baru Korea Selatan Moon Jae-in telah mengumumkan untuk menaikkan pajak terhadap para pembayar pajak konglomerat besar atau disebut sebagai chaebols, yang mendominasi ekonomi Korea Selatan.

Moon Jae-in mengatakan akan berusaha untuk membalikkan kebijakan ‘tidak adil’ yang diperkenalkan oleh presiden sebelumnya Park Geun-hye. Sebuah komite telah dibentuk untuk mengembangkan aturan pajak baru tersebut.

“Dalam aturan baru ini juga diharapkan dapat mencakup keringanan pajak yang lebih besar untuk pembayar pajak berpendapatan rendah dan menengah,” ungkapnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Komite juga mengatakan akan ada keringanan pajak untuk kelas pekerja, termasuk pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar untuk pembayaran sewa dan pengurangan beban pajak pada pedagang kecil dan pemilik usaha kecil.

Pekerja yang sekarang berpenghasilan kurang dari ₩70 juta atau Rp818 juta setahun dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan pajak sebesar 10% dari pembayaran sewa bulanan mereka. Sementara pemotongan pajak warisan akan dipotong.

Adapun Kepala Komite Penasehat Perencanaan Urusan Negara Kim Jin-pyo yang bekerja sebagai tim transisi administrasi telah mempresentasikan arah reformasi perpajakan Korea Selatan dalam pemerintahan Presiden Moon Jae-in.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Panitia akan menyiapkan agenda reformasi perpajakan tahun depan, yang berarti rencana kenaikan pajak akan dipresentasikan setelah Pemilu Daerah, yang akan diaplikasikan pada 2019,” kata Kim Jin-pyo dikutip dari koreatimes.co.kr.

Pemerintah tengah berhati-hati dengan rencana kenaikan pajak karena adanya risiko politik. Kang Byung-goo, seorang profesor ekonomi di Universitas Inha mengatakan bahwa pemerintahan mantan Presiden Park Geun-hye menimbulkan kontroversi dengan menjanjikan kesejahteraan sosial tanpa adanya kenaikan pajak.

“Pemerintah perlu lebih konkret dan aktif dalam rencana pendanaannya. Tentu saja, tidak mudah mencapai konsensus nasional mengenai kenaikan pajak. Tidak mudah membujuk pembayar pajak. Namun, pemerintah harus terus menunjukkan kemampuan komunikasinya,” tuturnya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII