KOREA SELATAN

Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:31 WIB
Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (Foto: Koreatimes)

SEOUL, DDTCNews – Presiden baru Korea Selatan Moon Jae-in telah mengumumkan untuk menaikkan pajak terhadap para pembayar pajak konglomerat besar atau disebut sebagai chaebols, yang mendominasi ekonomi Korea Selatan.

Moon Jae-in mengatakan akan berusaha untuk membalikkan kebijakan ‘tidak adil’ yang diperkenalkan oleh presiden sebelumnya Park Geun-hye. Sebuah komite telah dibentuk untuk mengembangkan aturan pajak baru tersebut.

“Dalam aturan baru ini juga diharapkan dapat mencakup keringanan pajak yang lebih besar untuk pembayar pajak berpendapatan rendah dan menengah,” ungkapnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Komite juga mengatakan akan ada keringanan pajak untuk kelas pekerja, termasuk pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar untuk pembayaran sewa dan pengurangan beban pajak pada pedagang kecil dan pemilik usaha kecil.

Pekerja yang sekarang berpenghasilan kurang dari ₩70 juta atau Rp818 juta setahun dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan pajak sebesar 10% dari pembayaran sewa bulanan mereka. Sementara pemotongan pajak warisan akan dipotong.

Adapun Kepala Komite Penasehat Perencanaan Urusan Negara Kim Jin-pyo yang bekerja sebagai tim transisi administrasi telah mempresentasikan arah reformasi perpajakan Korea Selatan dalam pemerintahan Presiden Moon Jae-in.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“Panitia akan menyiapkan agenda reformasi perpajakan tahun depan, yang berarti rencana kenaikan pajak akan dipresentasikan setelah Pemilu Daerah, yang akan diaplikasikan pada 2019,” kata Kim Jin-pyo dikutip dari koreatimes.co.kr.

Pemerintah tengah berhati-hati dengan rencana kenaikan pajak karena adanya risiko politik. Kang Byung-goo, seorang profesor ekonomi di Universitas Inha mengatakan bahwa pemerintahan mantan Presiden Park Geun-hye menimbulkan kontroversi dengan menjanjikan kesejahteraan sosial tanpa adanya kenaikan pajak.

“Pemerintah perlu lebih konkret dan aktif dalam rencana pendanaannya. Tentu saja, tidak mudah mencapai konsensus nasional mengenai kenaikan pajak. Tidak mudah membujuk pembayar pajak. Namun, pemerintah harus terus menunjukkan kemampuan komunikasinya,” tuturnya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha