PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

Begini Jurus DJBC Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Era New Normal

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:08 WIB
Begini Jurus DJBC Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Era New Normal

Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Sejumlah Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyesuaikan strategi menggempur peredaran rokok ilegal pada era kenormalan baru atau new normal. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyesuaikan strategi menggempur peredaran rokok ilegal pada era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Arif Setijo Noegroho mengatakan pihaknya memperkenalkan kunjungan melalui konferensi video untuk mengetahui detail kegiatan produksi di pabrik rokok.

"Visiting online bisa menjadi salah satu bentuk new normal yang akan terus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Tentu dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Arif menjelaskan kegiatan visiting selama ini dilakukan langsung untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi rokok. Namun, kondisi pandemi menyebabkan visiting ke pabrik rokok ditiadakan dan diganti dengan konferensi video.

Meski demikian, Arif mengklaim petugas DJBC bisa mendapatkan semua informasi mengenai sebuah pabrik rokok melalui visiting virtual. Mulai dari lokasi dan kondisi pabrik hingga pemeriksaan secara umum terhadap hasil produksi, mesin produksi dan pencatatan atau pembukuan perusahaan.

Di sisi lain, dia menyebut visiting juga untuk menjaga hubungan baik antara Bea Cukai dan produsen rokok. Menurut Arif, kegiatan visiting selama ini menjadi salah satu cara Bea Cukai membina produsen rokok agar menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Kegiatan visiting virtual yang perdana telah dilakukan ke pabrik rokok Bonzalino di Kudus, pekan lalu. Menurut Arif, kegiatan itu merupakan tindak lanjut kegiatan Bidang Penindakan dan Penyidikan, yang membutuhkan beberapa klarifikasi dari perusahaan rokok sebagai objek monitoring.

Perwakilan pabrik rokok PT Bonzalia Muhammad Saifurrizal dalam pertemuan virtual itu menyampaikan penurunan produksi sepanjang Januari hingga Mei 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 akibat pandemi Covid-19.

PT Bonzalia adalah produsen rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan area pemasaran meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Pulau Sumatera.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Wilayah pemasaran SKM meliputi Jepara, Gresik, Lamongan, Majalengka, Subang. Sedangkan pemasaran untuk SKT ada di wilayah Sumatera, yaitu kota Padang Sidempuan," ujarnya.

Melalui konferensi video pula, Rizal lantas mengarahkan kameranya ke lokasi pabrik untuk memenuhi prosedur factory tour. Dia menjelaskan sambil menunjukkan proses produksi dari awal hingga akhir, termasuk mengenai permesinan, bahan baku, hingga tenaga kerja.

Di tengah pandemi virus Corona, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. Sementara pada PMK 57/2017, relaksasi hanya diberikan 2 bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan