PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

Begini Jurus DJBC Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Era New Normal

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:08 WIB
Begini Jurus DJBC Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Era New Normal

Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Sejumlah Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyesuaikan strategi menggempur peredaran rokok ilegal pada era kenormalan baru atau new normal. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyesuaikan strategi menggempur peredaran rokok ilegal pada era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Arif Setijo Noegroho mengatakan pihaknya memperkenalkan kunjungan melalui konferensi video untuk mengetahui detail kegiatan produksi di pabrik rokok.

"Visiting online bisa menjadi salah satu bentuk new normal yang akan terus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Tentu dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Arif menjelaskan kegiatan visiting selama ini dilakukan langsung untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi rokok. Namun, kondisi pandemi menyebabkan visiting ke pabrik rokok ditiadakan dan diganti dengan konferensi video.

Meski demikian, Arif mengklaim petugas DJBC bisa mendapatkan semua informasi mengenai sebuah pabrik rokok melalui visiting virtual. Mulai dari lokasi dan kondisi pabrik hingga pemeriksaan secara umum terhadap hasil produksi, mesin produksi dan pencatatan atau pembukuan perusahaan.

Di sisi lain, dia menyebut visiting juga untuk menjaga hubungan baik antara Bea Cukai dan produsen rokok. Menurut Arif, kegiatan visiting selama ini menjadi salah satu cara Bea Cukai membina produsen rokok agar menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kegiatan visiting virtual yang perdana telah dilakukan ke pabrik rokok Bonzalino di Kudus, pekan lalu. Menurut Arif, kegiatan itu merupakan tindak lanjut kegiatan Bidang Penindakan dan Penyidikan, yang membutuhkan beberapa klarifikasi dari perusahaan rokok sebagai objek monitoring.

Perwakilan pabrik rokok PT Bonzalia Muhammad Saifurrizal dalam pertemuan virtual itu menyampaikan penurunan produksi sepanjang Januari hingga Mei 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 akibat pandemi Covid-19.

PT Bonzalia adalah produsen rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan area pemasaran meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Pulau Sumatera.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Wilayah pemasaran SKM meliputi Jepara, Gresik, Lamongan, Majalengka, Subang. Sedangkan pemasaran untuk SKT ada di wilayah Sumatera, yaitu kota Padang Sidempuan," ujarnya.

Melalui konferensi video pula, Rizal lantas mengarahkan kameranya ke lokasi pabrik untuk memenuhi prosedur factory tour. Dia menjelaskan sambil menunjukkan proses produksi dari awal hingga akhir, termasuk mengenai permesinan, bahan baku, hingga tenaga kerja.

Di tengah pandemi virus Corona, pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. Sementara pada PMK 57/2017, relaksasi hanya diberikan 2 bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi