BERITA PAJAK HARI INI

Begini Hasil Asesmen OECD Soal Pertukaran Data Pajak RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 08:56 WIB
Begini Hasil Asesmen OECD Soal Pertukaran Data Pajak RI

JAKARTA, DDTCNews – Keinginan Indonesia segera merealisasikan pertukaran data pajak secara otomatis dengan negara-negara OECD nampaknya bakal terganjal. Kabar tersebut menjadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Jumat (14/7).

Hasil asesmen pertama OECD menyebutkan Indonesia masih masuk dalam kategori negara partially compliance. Kategori tersebut masuk dalam rating yang kurang baik dan konsekuensinya tidak hanya mengancam keikutsertaan dalam AEoI, tapi juga akan dikenakan sanksi dari negara-negara G20.

Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah akses data hingga pemilik sesungguhnya atau beneficial owner di semua entitias atau perusahaan. Padahal, OECD mensyaratkan informasi hingga beneficial ownership harus bisa diakses otoritas pajak manapun dalam pertukaran informasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan segera merampungkan revisi aturan CFC dan Singapura yang meminta negosiasi ulang perjanjian pajak terkait double tax agreement (DTA). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Selangkah Lagi Indonesia Punya Aturan CFC

Kementerian Keuangan (Kemkeu) merampungkan revisi aturan terkait perlakuan penghasilan dari perusahaan terkendali di luar negeri yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia (Controlled Foreign Company/CFC). Aturan yang direvisi yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/pmk.03/2008. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam beberapa pekan ke depan, aturan tersebut akan diberlakukan.

  • Singapura Minta Negosiasi Ulang Perjanjian Perpajakan

Otoritas pajak Singapura meminta Indonesia untuk melakukan renegosiasi tax treaty atau perjanjian pajak antarkedua negara, khususnya mengenai double tax agreement (DTA) atau pajak berganda dengan Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia sendiri akan meninjau ulang seluruh treaty dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan dengan Indonesia termasuk Singapura. Alasan Singapura meminta hal ini di-update agar Singapura bisa semakin meningkatkan investasinya di Indonesia sehingga pembaruan ini bisa memberikan perlindungan bagi para investor Singapura.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Sri Mulyani Tebas Proyeksi Shortfall Pajak jadi Rp30 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengoreksi perkiraan kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dari semula Rp50 triliun menjadi Rp30 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017. Artinya, ada sekitar Rp20 triliun penerimaan pajak yang akan digenjot Sri Mulyani hingga akhir tahun nanti. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak tersebut akan dilakukan dengan cara menyisir kembali kepatuhan dari wajib pajak dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

  • Omzet Kurang Rp4,8 Miliar Petani Tebu Dibebaskan dari PPN 10%

Ditektorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan petani tebu yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10%. Oleh karena itu, mereka segera mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan petani tebu tidak masuk kategori Pengusaha Kena Pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan petani tebu.

  • Menkeu: Pelaksanaan APBN Semester I-2017 Berjalan Baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan APBN pada semester I-2017 menunjukkan kinerja baik dibandingkan periode sama tahun lalu, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan perpajakan dalam periode ini tumbuh sebesar 9,6% dibandingkan semester I-2016 yang tumbuh negatif 2,5%. Dengan demikian, defisit anggaran hingga semester I-2017 tercatat sebesar 1,29% terhadap PDB atau senilai Rp175,1 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?