UU HPP

Begini Dukungan UU HPP untuk Penerimaan Perpajakan 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Begini Dukungan UU HPP untuk Penerimaan Perpajakan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan dalam UU HPP diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan 2023. UU tersebut akan memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan sehingga kontribusinya terhadap pendapatan negara semakin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.

"Implementasi UU HPP akan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis khususnya yang berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dokumen itu menjelaskan pemerintah menjadikan momentum pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui pengesahan UU HPP. Reformasi ini diperlukan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

UU HPP ditujukan agar peran penerimaan perpajakan sebagai tulang punggung dalam pendanaan APBN dapat berjalan secara sehat dan berkesinambungan. Di sisi lain, UU HPP juga memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan agar kontribusinya terhadap pendapatan negara makin meningkat.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Melalui Buku II Nota Keuangan 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.

"Hal ini dilakukan antara lain dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP," tulis dokumen tersebut.

Integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sejauh ini, proses integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini