UU HPP

Begini Dukungan UU HPP untuk Penerimaan Perpajakan 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Begini Dukungan UU HPP untuk Penerimaan Perpajakan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebut berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan dalam UU HPP diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan 2023. UU tersebut akan memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan sehingga kontribusinya terhadap pendapatan negara semakin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.

"Implementasi UU HPP akan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis khususnya yang berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital," bunyi Buku II Nota Keuangan 2023, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dokumen itu menjelaskan pemerintah menjadikan momentum pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui pengesahan UU HPP. Reformasi ini diperlukan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

UU HPP ditujukan agar peran penerimaan perpajakan sebagai tulang punggung dalam pendanaan APBN dapat berjalan secara sehat dan berkesinambungan. Di sisi lain, UU HPP juga memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan agar kontribusinya terhadap pendapatan negara makin meningkat.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Melalui Buku II Nota Keuangan 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.

"Hal ini dilakukan antara lain dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP," tulis dokumen tersebut.

Integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sejauh ini, proses integrasi telah dilakukan terhadap sekitar 19 juta atau 23% dari 65 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru