Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan tersebut.
Adapun tempat kedudukan badan tersebut harus ditentukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Penentuan tempat kedudukan badan sesuai keadaan sebenarnya dapat dilihat dari 4 hal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (8) PER-04/2020.
“Tempat kedudukan badan … ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (8) PER-04/2020.
Keempat hal yang menentukan tempat kedudukan badan tersebut, pertama, dilihat dari tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam 5 dokumen. Dokumen yang dimaksud antara lain akta atau dokumen pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT), dokumen izin usaha atau kegiatan, surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerja sama bagi Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
Kedua, dilihat dari tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya. Hal ini dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam 5 dokumen seperti poin pertama di atas.
Ketiga, dilihat dari tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha. Keempat, dilihat dari tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Kendati demikian, terdapat 3 kondisi yang membuat tempat kedudukan badan berdasarkan keadaan sebenarnya tersebut tidak dapat ditentukan sehingga perlu ditetapkan oleh DJP. Pertama, jika tempat kedudukan wajib pajak badan berada pada 2 atau lebih wilayah kerja KPP dalam 1 wilayah kerja kantor wilayah (Kanwil) DJP.
Kedua, jika tempat tinggal tempat kedudukan wajib pajak badan berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja Kanwil DJP. Ketiga, jika terdapat data atau informasi yang menunjukan tempat kedudukan wajib pajak berada di 2 atau lebih wilayah KPP dan tidak dapat ditentukan tempat sesuai keadaan sebenarnya. Baca juga 'Jika Kondisi Ini Terjadi, Tempat Pendaftaran NPWP Harus Ditentukan DJP'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.