KESADARAN pajak merupakan hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara, tak terkecuali yang menetap di luar negeri atau diaspora. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 8 juta orang diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Ketua Indonesian Tax Centre in The United Kindgom (Intact-UK) Samudra Putra berpendapat kesadaran dan literasi diaspora Indonesia terhadap ketentuan pajak masih cenderung beragam.
“Biasanya kendala yang dihadapi diaspora merupakan isu pajak yang fundamental, banyak di antaranya bahkan belum mengetahui apakah termasuk dalam subyek pajak dalam negeri (SPDN) atau subyek pajak luar negeri (SPLN),” katanya.
Dalam upaya meningkatkan literasi di bidang pajak, berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Intact-UK. Misal, kerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Inggris Raya dan Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK).
“Salah satu kegiatan terbaru kami adalah melakukan sosialisasi mengenai ketentuan pajak terbaru bagi diaspora Indonesia yang terdapat pada UU Cipta Kerja,” tutur Samudra.
Menurut Samudra, kehadiran UU Cipta Kerja memberikan kepastian perlakuan perpajakan untuk SPDN dan SPLN. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat ditetapkan sebagai SPLN dan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi syarat tertentu.
Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah adanya pajak berganda bagi diaspora. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.