KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cara Sri Mulyani Atasi Piutang Pajak yang Macet

Dian Kurniati | Jumat, 01 Juli 2022 | 09:30 WIB
Begini Cara Sri Mulyani Atasi Piutang Pajak yang Macet

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP 2021, termasuk mengenai piutang pajak yang macet.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan piutang pajak macet tersebut. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan.

"Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, pemerintah akan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan hingga Juni 2022," katanya, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti berbagai temuan BPK. Terkait dengan piutang pajak macet, pemerintah juga akan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan.

Melalui LHP atas LKPP 2021, BPK menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. BPK menemukan piutang pajak senilai Rp20,84 triliun macet karena belum dilakukan penagihan secara memadai.

Apabila diperinci, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Kemudian, 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan. Auditor pemerintah juga menemukan 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan, tetapi pelunasan piutangnya belum optimal.

Menurut BPK, persoalan piutang itu terjadi karena Ditjen Pajak (DJP) tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam melakukan penagihan, serta belum mengembangkan sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan.

"Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi makin berkualitas di masa mendatang," ujar Sri Mulyani di DPR.

Pemerintah juga berjanji menindaklanjuti temuan BPK lainnya seperti tata kelola insentif dan fasilitas perpajakan 2021. Dalam hal ini, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif serta menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?