KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cara Sri Mulyani Atasi Piutang Pajak yang Macet

Dian Kurniati | Jumat, 01 Juli 2022 | 09:30 WIB
Begini Cara Sri Mulyani Atasi Piutang Pajak yang Macet

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP 2021, termasuk mengenai piutang pajak yang macet.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan piutang pajak macet tersebut. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan.

"Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, pemerintah akan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan hingga Juni 2022," katanya, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti berbagai temuan BPK. Terkait dengan piutang pajak macet, pemerintah juga akan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan.

Melalui LHP atas LKPP 2021, BPK menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. BPK menemukan piutang pajak senilai Rp20,84 triliun macet karena belum dilakukan penagihan secara memadai.

Apabila diperinci, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Kemudian, 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan. Auditor pemerintah juga menemukan 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan, tetapi pelunasan piutangnya belum optimal.

Menurut BPK, persoalan piutang itu terjadi karena Ditjen Pajak (DJP) tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam melakukan penagihan, serta belum mengembangkan sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan.

"Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi makin berkualitas di masa mendatang," ujar Sri Mulyani di DPR.

Pemerintah juga berjanji menindaklanjuti temuan BPK lainnya seperti tata kelola insentif dan fasilitas perpajakan 2021. Dalam hal ini, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif serta menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun