PEMPROV BANTEN

Begini Cara Rano Karno Kejar PAD Rp4,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2016 | 19:27 WIB
Begini Cara Rano Karno Kejar PAD Rp4,9 Triliun

SERANG, DDTCNews — Pemprov Banten membangun sedikitnya 31 gerai Samsat baru untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten 2016 yang dipatok Rp4,9 triliun.

Gubernur Banten Rano Karno menyatakan sejalan dengan upaya pencapaian target itu, Pemprov Banten juga menambah gerai pembayaran online dan fasilitas mobil keliling, termasuk terobosan jemput bola berupa penagihan dari pintu ke pintu (door to door).

"Semua ini adalah upaya untuk mendukung pencapaian target PAD. Jadi pelayanannya kami tingkatkan. Sosialisasinya juga kami perkuat agar masyarakat taat membayar pajak. Kalau target itu tidak tercapai, nanti akan dicopot [Kepala Samsatnya]," ujarnya, Senin (2/5)

Baca Juga:
Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Pada kuartal I/ 2016, setoran PAD Banten mencapai Rp1,5 triliun, atau 33% dari target. Setoran itu terdiri atas Pajak Kendaraan Baru Rp515 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp579 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp266 miliar, Pajak Air Permukaan Rp10 miliar, dan pajak rokok Rp108 miliar.

Pejabat Pengelola Informasi Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten Awal Pasenggong seperti dikutip bantenku.com mengatakan selain setoran tersebut, realisasi PAD juga berasal dari pembayaran tunggakan atau denda pajak yang mencapai Rp15 miliar.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:41 WIB DKI JAKARTA

Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha