PEMPROV BANTEN

Begini Cara Rano Karno Kejar PAD Rp4,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2016 | 19:27 WIB
Begini Cara Rano Karno Kejar PAD Rp4,9 Triliun

SERANG, DDTCNews — Pemprov Banten membangun sedikitnya 31 gerai Samsat baru untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten 2016 yang dipatok Rp4,9 triliun.

Gubernur Banten Rano Karno menyatakan sejalan dengan upaya pencapaian target itu, Pemprov Banten juga menambah gerai pembayaran online dan fasilitas mobil keliling, termasuk terobosan jemput bola berupa penagihan dari pintu ke pintu (door to door).

"Semua ini adalah upaya untuk mendukung pencapaian target PAD. Jadi pelayanannya kami tingkatkan. Sosialisasinya juga kami perkuat agar masyarakat taat membayar pajak. Kalau target itu tidak tercapai, nanti akan dicopot [Kepala Samsatnya]," ujarnya, Senin (2/5)

Baca Juga:
Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Pada kuartal I/ 2016, setoran PAD Banten mencapai Rp1,5 triliun, atau 33% dari target. Setoran itu terdiri atas Pajak Kendaraan Baru Rp515 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp579 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp266 miliar, Pajak Air Permukaan Rp10 miliar, dan pajak rokok Rp108 miliar.

Pejabat Pengelola Informasi Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten Awal Pasenggong seperti dikutip bantenku.com mengatakan selain setoran tersebut, realisasi PAD juga berasal dari pembayaran tunggakan atau denda pajak yang mencapai Rp15 miliar.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:41 WIB DKI JAKARTA

Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?