DKI JAKARTA

Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Ilustrasi. Gerai Samsat di Blok M Square, DKI Jakarta. (foto: Jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, gerai Samsat yang berada pada pusat perbelanjaan akan ditutup sementara waktu. Namun, layanan Samsat Keliling (Samling) tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial, Selasa (25/8/2020). Menurutnya, Samsat Keliling tetap beroperasi, tetapi terdapat perubahan waktu operasional dan lokasi layanan.

“Samsat Keliling tetap beroperasi di lokasi tertentu. Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB,” sebut Humas Bapenda DKI Jakarta melalui media sosial.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Lebih lanjut, Samsat Keliling hanya akan melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus bertandang ke Samsat Induk.

Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, dan membawa STNK asli dan fotokopi.

Lokasi Samsat Keliling tersedia di tiap samsat induk, yaitu wilayah Jakarta Pusat (Halaman Parkir Samsat Pusat), Jakarta Barat (Halaman Parkir Samsat Barat), Jakarta Selatan (Halaman Parkir Polda Metro Jaya), dan Jakarta Timur (Halaman Parkir Samsat Timur).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi informasi layanan melalui contact center: 1500-177 atau melalui live web chat via bprd.jakarta,go.id atau kunjungi aku media sosial resmi BPRD Jakarta, facebook: Humas Pajak Jakarta, Twitter: HumasPajakJKT, dan Instagram humaspajakjakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra