DKI JAKARTA

Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Ilustrasi. Gerai Samsat di Blok M Square, DKI Jakarta. (foto: Jakarta.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, gerai Samsat yang berada pada pusat perbelanjaan akan ditutup sementara waktu. Namun, layanan Samsat Keliling (Samling) tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial, Selasa (25/8/2020). Menurutnya, Samsat Keliling tetap beroperasi, tetapi terdapat perubahan waktu operasional dan lokasi layanan.

“Samsat Keliling tetap beroperasi di lokasi tertentu. Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB,” sebut Humas Bapenda DKI Jakarta melalui media sosial.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, Samsat Keliling hanya akan melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus bertandang ke Samsat Induk.

Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, dan membawa STNK asli dan fotokopi.

Lokasi Samsat Keliling tersedia di tiap samsat induk, yaitu wilayah Jakarta Pusat (Halaman Parkir Samsat Pusat), Jakarta Barat (Halaman Parkir Samsat Barat), Jakarta Selatan (Halaman Parkir Polda Metro Jaya), dan Jakarta Timur (Halaman Parkir Samsat Timur).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi informasi layanan melalui contact center: 1500-177 atau melalui live web chat via bprd.jakarta,go.id atau kunjungi aku media sosial resmi BPRD Jakarta, facebook: Humas Pajak Jakarta, Twitter: HumasPajakJKT, dan Instagram humaspajakjakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata