TAX ALLOWANCE (6)

Begini Cara Mengajukan Permohonan Tax Allowance Melalui OSS

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 18:03 WIB
Begini Cara Mengajukan Permohonan Tax Allowance Melalui OSS

WAJIB pajak badan yang hendak memperoleh tax allowance harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah. Adapun pengajuan permohonan tax allowance utamanya diajukan dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission (OSS).

Namun, jika OSS belum tersedia, pengajuan permohonan tax allowance dapat dilakukan melalui luar jaringan (luring). Dalam artikel ini akan diuraikan tentang tata cara mengajukan permohonan tax allowance melalui OSS.

Ketentuan mengenai prosedur pengajuan fasilitas tax allowance melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Aturan turunan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan tax allowance melalui OSS tertuang dalam Pasal 6 PMK 96/2020. Mula-mula, untuk memperoleh tax allowance, wajib pajak badan perlu memenuhi dua ketentuan.

Baca Juga:
Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Pertama, wajib pajak badan harus memastikan kegiatan usahanya termasuk dalam bidang-bidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 atau bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu sebagaimana tertuang dalam Lampiran II PP 78/2019.

Kedua, wajib pajak badan juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaimana telah diuraikan dalam artikel sebelumnya. Adapun kedua ketentuan tersebut dilakukan melalui sistem OSS.

Melalui sistem OSS, wajib pajak akan diberitahukan tentang terpenuhi atau tidaknya syarat serta ketentuan untuk memperoleh fasilitas tax allowance. Jika wajib pajak dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang dimaksud maka dapat melanjutkan permohonan pengajuan tax allowance secara daring.

Baca Juga:
Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Lebih lanjut, wajib pajak harus menyampaikan 2 dokumen melalui sistem OSS. Pertama, salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham. Adapun yang dimaksud dengan surat keterangan fiskal ialah informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Perdirjen 3/2019). Kedua, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap diajukan melalui sistem OSS kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak sebagai usulan pemberian fasilitas tax allowance. Selanjutnya, sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilias PPh diteruskan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020, permohonan fasilitas tax allowance tersebut harus diajukan sebelum dimulainya produksi komersial. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, produksi komersial ditandai ketika pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, permohonan tax allowance dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh nomor induk berusaha baru atau paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya izin usaha untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan.

Demikian pembahasan mengenai cara mengajukan permohonan tax allowance melalui sistem OSS. Artikel kelas pajak berikutnya akan membahas mengenai cara mengajukan permohonan tax allowance melalui luar jaringan. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Jumat, 06 September 2024 | 16:07 WIB KONSULTASI PAJAK

Bangun Smelter Baru, Bisa Ajukan Fasilitas Tax Allowance?

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di DPR, Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC