KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cara Mendapatkan NITKU bagi Kantor Cabang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Begini Cara Mendapatkan NITKU bagi Kantor Cabang

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor cabang yang memiliki NPWP cabang sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 ini mulai berlaku hanya bisa diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan oleh dirjen pajak.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Bagi cabang yang belum memiliki NPWP cabang, NITKU dapat diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

“[Namun,] sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang yang memiliki NPWP cabang saja yang diberikan NITKU secara jabatan,” sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam dokumen FAQ ILAP NPWP 16 digit, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diterapkan, cabang yang belum memiliki NPWP cabang sampai dengan 31 Desember 2023 dapat mendapatkan NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU,” jelas DJP.

Lebih lanjut, Kantor Pusat DJP juga dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang. Nanti, kantor cabang tersebut akan diberikan NITKU secara langsung di setiap KPP terdekat atau secara online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemberian NITKU oleh dirjen pajak kepada wajib pajak akan disampaikan melalui beberapa saluran, yaitu laman DJP; alamat pos elektronik wajib pajak; contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.

Tambahan informasi, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban.

Kewajiban tersebut antara lain pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, PPN dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra